INSIBERNEWS - Polres Ngawi berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu lintas provinsi yang cukup mengejutkan publik. Tak tanggung-tanggung, dua dari lima pelaku yang ditangkap ternyata adalah kepala desa aktif di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Sindikat ini diketahui telah mengedarkan uang palsu di berbagai daerah, mulai dari Ngawi, Magetan, Madiun, hingga Sragen, Jawa Tengah.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena maraknya peredaran uang palsu di Kecamatan Ngrambe dan Sine.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan lima tersangka berinisial DM dan ES (keduanya kepala desa di Ngawi), AS dari Sragen, AP dari Kuningan, dan TAS dari Lampung Selatan.
Baca Juga: Trump Umumkan Kenaikan Tarif Baja dan Aluminium Jadi 50 Persen, Klaim Lindungi Industri Dalam Negeri
"Kelima pelaku menggunakan modus menukarkan uang palsu pecahan besar ke toko, warung, agen BRILink, hingga SPBU agar mendapatkan uang asli sebagai kembalian,” kata Charles saat konferensi pers, Jumat.
Baca Juga: Wacana Pulau Kucing Bikin Geger, PSI Usul Sterilisasi Hewan Jalanan Jadi Solusi
Dari penggeledahan, polisi menyita ribuan lembar uang palsu berbagai pecahan dan mata uang asing. Di antaranya, 5.040 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 1.000 lembar real Brasil, dan 91 lembar dolar AS. Selain itu, ditemukan pula sejumlah peralatan produksi seperti mesin penghitung uang, pemotong, lampu LED, hingga mikroskop mini.
Baca Juga: Berani Curi Ikan di Perairan RI, Dua Kapal Malaysia Disergap KKP
Polisi menduga para pelaku mendapatkan uang palsu dari dua tersangka, AP dan TAS, dengan sistem satu banding tiga. Artinya, untuk satu lembar uang asli, pelaku mendapatkan tiga lembar uang palsu. Sementara itu, ada satu aktor intelektual yang masih diburu, dikenal dengan sebutan “Mr X”, yang diduga menjadi otak dari seluruh operasi ini.
Baca Juga: Waspada! COVID-19 Kembali Naik di Asia, Indonesia Jangan Sampai Kecolongan
Kelima pelaku kini dijerat dengan Pasal 36, 37, dan 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP. Ancaman hukumannya cukup berat—penjara hingga 15 tahun. Polisi masih terus mendalami jaringan ini dan membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Artikel Terkait
Ekspor Kelapa Masih Digodok, Mentan: Yang Penting Petani Bisa Hidup Bahagia
AS Perketat Akses Teknologi untuk China, dari Visa Mahasiswa hingga Ekspor Chip
Harga Emas Antam Turun Jadi Rp1,88 Juta per Gram, Investor Diminta Waspadai Volatilitas
Waspada! COVID-19 Kembali Naik di Asia, Indonesia Jangan Sampai Kecolongan
Berani Curi Ikan di Perairan RI, Dua Kapal Malaysia Disergap KKP
Nah Loh! Ternyata 3 Buah Ini Lebih Baik Dimakan Setelah Dimasak, Bukan Langsung Dikunyah Mentah
Cacing Tanah Rebus untuk Tipes, Mitos atau Fakta? Yuk Cari Tahu!
Wacana Pulau Kucing Bikin Geger, PSI Usul Sterilisasi Hewan Jalanan Jadi Solusi
Berkat Dukungan Rumah BUMN, UMKM Lokal Ini Sukses Promosikan Sambal Cita Rasa Khas Indonesia ke Mancanegara
Trump Umumkan Kenaikan Tarif Baja dan Aluminium Jadi 50 Persen, Klaim Lindungi Industri Dalam Negeri