Peran sebagai HRD Perusahaan Online Scamming, Pria Asal Bolmong Diamankan, Diduga Terlibat Jaringan TPPO Kamboja

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:54 WIB
Ilustrasi tangkap (Foto : iStockphoto.com)
Ilustrasi tangkap (Foto : iStockphoto.com)

INSIBERNEWS - Seorang pria berinisial Oz asal Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, diamankan pihak kepolisian sesaat setelah mendarat di Bandara Sam Ratulangi, Manado, pada Jumat (30/5/2025).

Ia diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Kamboja.

Menurut keterangan AKBP Paulus Palamba, Kasubnit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut, Oz merupakan HRD di perusahaan online scamming di Kamboja yang kerap merekrut WNI untuk dipekerjakan secara ilegal.

Bahkan, Oz sempat viral di media sosial karena aksinya membujuk WNI yang sedang dalam perlindungan KBRI agar kembali bekerja di perusahaan tempatnya bekerja.

Akibat bujuk rayu Oz, beberapa WNI yang sempat meminta perlindungan kepada KBRI memutuskan untuk kembali ke perusahaan tersebut — yang kemudian terbukti sebagai bagian dari jaringan penipuan daring.

 Baca Juga: Obat Herbal Ilegal Diproduksi di Rumah Warga, BPOM Bongkar Jaringan Skala Nasional di Klaten

Status Hukum dan Pemeriksaan

Oz saat ini sudah diamankan dan diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian.

AKBP Paulus menegaskan, proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur dan komitmen pemerintah dalam memberantas TPPO lintas negara.

“Oz diduga kuat memegang peran penting dalam jaringan TPPO lintas negara,” ujar Paulus.

 Baca Juga: Trump Umumkan Kenaikan Tarif Baja dan Aluminium Jadi 50 Persen, Klaim Lindungi Industri Dalam Negeri

Koordinasi Lintas Negara

Kasus ini menyoroti pentingnya sinergi antarinstansi dan kerja sama internasional untuk menyelamatkan WNI dari sindikat perdagangan manusia.

Kepolisian Sulut akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait, baik di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Sindikat Uang Palsu Dibongkar di Ngawi, Dua Kades Aktif Ikut Terlibat

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X