news

Dibakar Cemburu, Pria Kalimantan Siram Air Keras ke Mantan Pacar dan Anaknya di Sukabumi

Jumat, 30 Mei 2025 | 08:50 WIB
Ilustrasi Tangkap (Foto: Istimewa)

Polisi menangkap Y lebih dulu di Jakarta Barat pada 12 Mei, sementara H berhasil diamankan di rumah kosnya di Kalimantan Tengah pada 16 Mei dini hari. Dari penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kaleng makanan kucing yang digunakan sebagai wadah air keras.

Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa persoalan emosi dan kecemburuan buta bisa berubah menjadi aksi kriminal yang membahayakan nyawa orang lain.

Baca Juga: Tingkat Hunian Anjlok, Hotel di Jakarta Tertekan: PHRI Sebut Situasi Sudah Masuk Kategori Krisis

Halaman:

Tags

Terkini