Polisi menangkap Y lebih dulu di Jakarta Barat pada 12 Mei, sementara H berhasil diamankan di rumah kosnya di Kalimantan Tengah pada 16 Mei dini hari. Dari penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kaleng makanan kucing yang digunakan sebagai wadah air keras.
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa persoalan emosi dan kecemburuan buta bisa berubah menjadi aksi kriminal yang membahayakan nyawa orang lain.
Baca Juga: Tingkat Hunian Anjlok, Hotel di Jakarta Tertekan: PHRI Sebut Situasi Sudah Masuk Kategori Krisis
Artikel Terkait
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Chromebook Rp10 Triliun: Ini Kaitan Nadiem dan Staf Khusus
Pelecehan Seksual Marak, Menteri PPPA Soroti Pola Asuh hingga Kesehatan Mental Menjadi Penyebab Utama
Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Tetap Ngotot Laporkan Penyidik: Proses Sudah Diuji Forensik Lengkap
Tingkat Hunian Anjlok, Hotel di Jakarta Tertekan: PHRI Sebut Situasi Sudah Masuk Kategori Krisis
Pemerintah Siap Tindak Tegas Ormas Pengganggu Ketertiban: Bima Arya Minta Kepala Daerah Tak Ragu Gunakan Jalur Hukum
Tragedi Gaza: Warga Tewas dan Luka Saat Berebut Bantuan, Dunia Kecam Krisis Kemanusiaan yang Memburuk
China Unjuk Gigi di Laut China Selatan, Bomber H-6 Mendarat di Pulau Sengketa
KPK Bongkar Skandal Suap TKA di Kemnaker, Pasar Kerja Lokal Terancam
Kunjungi Borobudur Bersama Prabowo, Macron Ungkap Kagum dan Hormat untuk Indonesia
Sambangi Borobudur bersama Macron, Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Jaga Toleransi dan Budaya