news

Tak Sepenuhnya Dihapus, Begini Peraturan Syarat Batas Usia Loker Sesuai SE Terbaru Kementerian Ketenagakerjaan

Kamis, 29 Mei 2025 | 18:34 WIB
Tak Sepenuhnya Dihapus, Begini Peraturan Syarat Batas Usia Loker Sesuai SE Terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Instagram @ngomonginuang)

INSIBERNEWS - Aturan baru mengenai penghapusan diskriminasi kepada pencari kerja, naru saja dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Aturan baru ini termaktub dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor
M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, salah satu hal yang disebutkan adalah persoalan mengenai batasan usia dalam syarat lowongan kerja.

Baca Juga: Jumlah Lansia di Indonesia Meningkat, Ini Peran Penting Keluarga dalam Menjaga Kesehatan Mereka

Tidak sepenuhnya menghapus batasan usia dalam syarat lowongan kerja, dalam aturan baru ini terdapat kondisi khusus yang masih diizinkan.

Ketentuan pertama batas usia masih dibolehkan untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan dalam melakukan pekerjaannya.

Lalu yang kedua, batasan usia tidak boleh berdampak pada hilang atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.

Baca Juga: Soroti Banyak Kasus Paspor yang Hilang, Kemenag Imbau Jemaah Calon Haji RI: ke Toilet, Tas Paspor Jangan Dilepas!

Aturan mengenai batasan usia ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

“Saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi,” ujar Menaker Yassierli saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu, 28 Mei 2025.

“Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif kompetitif dan menghargai setiap individu,” ujarnya lagi. ***

Tags

Terkini