INSIBERNEWS – Di tengah gejolak politik imigrasi Amerika Serikat, sebanyak 87 mahasiswa asal Indonesia yang tengah menimba ilmu di Universitas Harvard mendadak dihadapkan pada ketidakpastian.
Kebijakan terbaru dari Presiden AS, Donald Trump, yang melarang Harvard menerima mahasiswa asing, langsung menimbulkan kekhawatiran.
Bukan hanya soal keberlangsungan studi mereka, tapi juga soal nasib legalitas tinggal dan masa depan akademis mereka di negeri Paman Sam.
Direktur Perlindungan WNI dari Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tak tinggal diam.
Melalui perwakilan RI di AS, komunikasi intensif terus dilakukan dengan para mahasiswa.
Tujuannya jelas: menenangkan suasana, memberikan dukungan moral, dan menjamin bahwa mereka tidak sendirian menghadapi badai kebijakan ini.
Meskipun larangan itu masih berada dalam proses hukum oleh pihak Universitas Harvard, bayang-bayang ketidakpastian tetap menyelimuti.
Mahasiswa internasional—termasuk dari Indonesia—dianggap berperan penting dalam membentuk lingkungan akademik yang kaya perspektif.
Hal ini yang menjadi salah satu alasan mengapa kebijakan tersebut menuai kecaman, termasuk dari pemerintah Indonesia yang sudah menyampaikan keprihatinannya secara resmi kepada pemerintah AS.
Tidak bisa dipungkiri, mahasiswa Indonesia selama ini telah menunjukkan kontribusi nyata di berbagai bidang—baik dalam riset, pengembangan ilmu pengetahuan, hingga menjalin relasi internasional.
Maka, bukan hanya masa depan individu yang terancam, tetapi juga potensi kontribusi global bangsa Indonesia di dunia pendidikan tinggi.
Artikel Terkait
Kampus Ternama Jepang Siap Tampung Mahasiswa Asing Korban Kebijakan Trump, Ini Kata Pemerintah Jepang
Mahasiswa RI Gagal Urus Visa Kuliah ke AS? Ini Solusi dari Kemendiktisaintek untuk Studi Tetap Jalan Terus!
Penangkapan Buronan Senjata Api di Deli Serdang dan Dugaan Keterkaitan Kasus Pembacokan Jaksa: Kronologi dan Fakta Terbaru
Kemensos Segera Salurkan Bantuan Logistik Senilai Rp246 Juta untuk Korban Banjir Bandang di Donggala, Sulawesi Tengah
Tenang Selama Liburan, BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja
Tak Boleh Keluar Tenda saat di Armuzna, Berikut 9 Imbauan PPIH untuk Jemaah Calon Haji Indonesia
Pemerintah Salurkan Bansos PKH dan Sembako Senilai Rp 10 Triliun untuk 16,5 Juta Keluarga Penerima Manfaat dengan Data Terbaru DTSEN
Imbauan Penting Arab Saudi untuk Jemaah Haji 2025 Saat Puncak Ibadah di Armuzna
Visa Haji 2025 Resmi Ditutup, Kemenag Pastikan 100 persen Kuota Terserap Meski 1.450 Jemaah Batal Berangkat