Perbaiki Proses Rekrutmen Agar Lebih Adil, Menaker Yassierli Terbitkan SE Larangan Diskriminasi Syarat Loker

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Kamis, 29 Mei 2025 | 18:11 WIB
Potret Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli.  (Instagram.com/@yassierli)
Potret Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli. (Instagram.com/@yassierli)

INSIBERNEWS - Menanggapi keluhan masyarakat soal sulitnya mendapat pekerjaan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya mengeluarkan
aturan mengenai penghapusan diskriminasi yang dilakukan kepada pencari kerja karena persyaratan yang diberikan.

Pada Rabu, 28 Mei 2025, secara resmi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan ini diterbitkan.

Terkait penerbitan SE ini, Yassierli mengimbau agar pemerintah daerah ikut mendorong kebijakan tersebut.

Baca Juga: Nasib Mahasiswa Indonesia di Harvard Terancam, Pemerintah Harap Tenang di Tengah Ancaman Kebijakan Trump

“Pemangku kepentingan, pemerintah daerah turut mendorong dunia usaha agar menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi,” ujar Yassierli dalam konferensi prs yang dilakukan di Kantor Kemnaker RI pada Rabu, 28 Mei 2025.

“Poin utama dari SE ini adalah (melarang) diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja,” imbuhnya.

Ditekankan juga oleh Menaker RI itu, bagi para pemberi lowongan kerja untuk dapat memberikan informasi yang terbuka.

Baca Juga: Tak Boleh Keluar Tenda saat di Armuzna, Berikut 9 Imbauan PPIH untuk Jemaah Calon Haji Indonesia

“Saya ingin menekankan agar pemberi kerja dalam menyampaikan informasi lowongan pekerjaan dilakukan secara benar, jujur, dan transparan,” imbuhnya.

Ia juga mengimbau agar proses rekrutmen dilakukan melalui jalur resmi dari perusahaan.

“(Rekrutmen) Melalui kanal resmi guna menghindari terjadinya praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang pada akhirnya merugikan para pencari kerja,” tuturnya.

Baca Juga: Kemensos Segera Salurkan Bantuan Logistik Senilai Rp246 Juta untuk Korban Banjir Bandang di Donggala, Sulawesi Tengah

“Kepada dunia usaha dan industri, saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita terus memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih adil berbasis kompetensi,” tandasnya.***

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X