INSIBERNEWS – Belakangan ini, pernikahan anak di bawah umur kembali jadi sorotan, terutama setelah video viral tentang pernikahan remaja di Lombok, NTB.
Mempelai perempuan masih duduk di kelas 2 SMP, sedangkan pengantin pria siswa SMK kelas 1.
Meski perangkat desa berusaha mencegah, kedua keluarga tetap melangsungkan pernikahan secara diam-diam.
Kasus ini membuka kembali diskusi penting soal dampak negatif pernikahan dini yang sering luput dari perhatian.
Baca Juga: Tren Mengkhawatirkan: Anak SD di Korea Selatan Alami Depresi Sejak Dini
Menurut dokter spesialis anak, dr. Reza Fahlevi, pernikahan dini masih cukup tinggi di Indonesia, padahal UU No. 16 Tahun 2019 jelas mengatur batas minimal usia menikah, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
Bahkan, BKKBN merekomendasikan usia ideal menikah minimal 20 tahun untuk perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.
Lalu, kenapa angka pernikahan anak ini masih tinggi? Dan apa bahayanya bagi mereka yang menikah terlalu muda?
Dampak pernikahan dini ternyata cukup serius. Dari sisi kesehatan, remaja perempuan yang hamil muda berisiko mengalami komplikasi kehamilan yang membahayakan nyawa ibu dan bayi.
Belum lagi pendidikan yang sering terhenti karena menikah, membuat peluang mereka untuk memiliki pekerjaan layak dan kehidupan ekonomi yang stabil semakin kecil.
Emosi yang belum matang juga bisa memicu masalah kesehatan mental, seperti stres dan depresi, apalagi jika mereka harus menghadapi konflik rumah tangga yang kerap berujung kekerasan.
Dampak sosialnya pun tidak kalah mengkhawatirkan. Pernikahan dini rentan menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga, karena pasangan muda belum cukup siap secara psikologis menghadapi tanggung jawab besar dalam rumah tangga.
Artikel Terkait
Kemensos Segera Salurkan Bantuan Logistik Senilai Rp246 Juta untuk Korban Banjir Bandang di Donggala, Sulawesi Tengah
Tenang Selama Liburan, BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja
Tak Boleh Keluar Tenda saat di Armuzna, Berikut 9 Imbauan PPIH untuk Jemaah Calon Haji Indonesia
Pemerintah Salurkan Bansos PKH dan Sembako Senilai Rp 10 Triliun untuk 16,5 Juta Keluarga Penerima Manfaat dengan Data Terbaru DTSEN
Imbauan Penting Arab Saudi untuk Jemaah Haji 2025 Saat Puncak Ibadah di Armuzna
Visa Haji 2025 Resmi Ditutup, Kemenag Pastikan 100 persen Kuota Terserap Meski 1.450 Jemaah Batal Berangkat
Pemerintah Pertimbangkan Usulan Stairlift Candi Borobudur yang Diminta untuk Dipasang Permanen
Nasib Mahasiswa Indonesia di Harvard Terancam, Pemerintah Harap Tenang di Tengah Ancaman Kebijakan Trump
Tren Mengkhawatirkan: Anak SD di Korea Selatan Alami Depresi Sejak Dini