Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi dunia usaha bahwa transparansi dan kejujuran dalam mengelola dokumen pribadi karyawan sangatlah penting.
Pelanggaran terhadap hak-hak karyawan, termasuk penguasaan ijazah tanpa izin, tidak bisa dibiarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.