INSIBERNEWS - Kasus dugaan suap dalam pengurusan tenaga kerja asing di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (23/5), sebagai bagian dari penyidikan kasus yang diduga terjadi sepanjang 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Gempa 6,3 Magnitudo Guncang Bengkulu Dini Hari, Warga Panik Meski Tak Picu Tsunami
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan keempat saksi yang diperiksa adalah aparatur sipil negara, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun.
Mereka adalah Suhartono (mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja), Haryanto (Direktur Pengendalian Penggunaan TKA sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK saat ini), Wisnu Pramono (mantan Direktur PPTKA), dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA saat ini).
Baca Juga: Pesawat Kecil AS Jatuh di Permukiman San Diego, Rumah dan Mobil Hangus Terbakar
"Empat saksi ini didalami keterangannya terkait proses dan prosedur pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing, serta dugaan aliran dana yang diterima secara tidak sah," ujar Budi.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah Kantor Kemenaker pada Selasa (20/5). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita tiga unit mobil yang diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi. Esok harinya, giliran dua rumah di kawasan Jabodetabek yang digeledah. Di sana, KPK menyita lagi tiga unit mobil dan satu sepeda motor sebagai bagian dari barang bukti.
Baca Juga: India Kerahkan Ribuan Pasukan di Chhattisgarh, Perang Melawan Pemberontak Maois Memanas
KPK menduga praktik suap atau gratifikasi ini berlangsung di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK, lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan tenaga kerja asing di Indonesia.
Modus dugaan korupsi melibatkan pemberian sejumlah uang atau fasilitas mewah untuk memperlancar proses izin tenaga kerja asing.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, meski hingga kini belum mengungkap secara rinci identitas mereka. KPK masih menelusuri apakah para tersangka berasal dari kalangan penyelenggara negara, pihak swasta, atau keduanya.
Masyarakat kini menunggu perkembangan selanjutnya, terutama mengingat kasus ini menyentuh isu strategis terkait regulasi pekerja asing yang selama ini kerap menjadi sorotan.
Artikel Terkait
OJK Panggil dan Periksa Rupiah Cepat Terkait Laporan Dana Pinjol yang Ditransfer Tanpa Pengajuan
Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Laporan Soal Dugaan Palsu Resmi Ditutup
QRIS Bakal Bisa Dipakai di Jepang, BI Targetkan Rilis Resmi 17 Agustus
Sidang Korupsi Gula Ditunda, Tom Lembong Absen karena Sakit dan Barang Bukti Disorot
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6.100 Produk Skincare Ilegal dari Filipina di Perairan Sangihe
Tujuh Tahun Penantian Kasus Meikarta, Harapan Baru di Tangan Menteri PKP di Era Prabowo
Sejalan dengan Janji Pemerintah, Wamenaker Ungkap Ratusan Mantan Karyawan Sritex Sudah Bekerja Lagi
India Kerahkan Ribuan Pasukan di Chhattisgarh, Perang Melawan Pemberontak Maois Memanas
Pesawat Kecil AS Jatuh di Permukiman San Diego, Rumah dan Mobil Hangus Terbakar
Gempa 6,3 Magnitudo Guncang Bengkulu Dini Hari, Warga Panik Meski Tak Picu Tsunami