Suap Tenaga Kerja Asing di Kemenaker: KPK Periksa Sejumlah Pejabat, Sita Mobil Mewah

Photo Author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 12:46 WIB
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  (Foto : Dok/Melintang pos online )
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (Foto : Dok/Melintang pos online )

INSIBERNEWS - Kasus dugaan suap dalam pengurusan tenaga kerja asing di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus bergulir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (23/5), sebagai bagian dari penyidikan kasus yang diduga terjadi sepanjang 2020 hingga 2023.

Baca Juga: Gempa 6,3 Magnitudo Guncang Bengkulu Dini Hari, Warga Panik Meski Tak Picu Tsunami

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan keempat saksi yang diperiksa adalah aparatur sipil negara, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun.

Mereka adalah Suhartono (mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja), Haryanto (Direktur Pengendalian Penggunaan TKA sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK saat ini), Wisnu Pramono (mantan Direktur PPTKA), dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA saat ini).

Baca Juga: Pesawat Kecil AS Jatuh di Permukiman San Diego, Rumah dan Mobil Hangus Terbakar

"Empat saksi ini didalami keterangannya terkait proses dan prosedur pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing, serta dugaan aliran dana yang diterima secara tidak sah," ujar Budi.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah Kantor Kemenaker pada Selasa (20/5). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita tiga unit mobil yang diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi. Esok harinya, giliran dua rumah di kawasan Jabodetabek yang digeledah. Di sana, KPK menyita lagi tiga unit mobil dan satu sepeda motor sebagai bagian dari barang bukti.

Baca Juga: India Kerahkan Ribuan Pasukan di Chhattisgarh, Perang Melawan Pemberontak Maois Memanas

KPK menduga praktik suap atau gratifikasi ini berlangsung di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK, lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan tenaga kerja asing di Indonesia.

Modus dugaan korupsi melibatkan pemberian sejumlah uang atau fasilitas mewah untuk memperlancar proses izin tenaga kerja asing.

Baca Juga: Link Live Streaming PSIS Semarang vs Barito Putera di BRI Liga 1 2024-2025, Lengkap dengan Head to Head Pertemuan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, meski hingga kini belum mengungkap secara rinci identitas mereka. KPK masih menelusuri apakah para tersangka berasal dari kalangan penyelenggara negara, pihak swasta, atau keduanya.

Masyarakat kini menunggu perkembangan selanjutnya, terutama mengingat kasus ini menyentuh isu strategis terkait regulasi pekerja asing yang selama ini kerap menjadi sorotan.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X