Bos CV Santoso Seal Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Ijazah Ratusan Mantan Karyawan

Photo Author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 20:18 WIB
Ilustrasi kertas Ijazah  (MI)
Ilustrasi kertas Ijazah (MI)

INSIBERNEWS - Jan Hwa Diana, pemilik CV Santoso Seal, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah milik ratusan mantan karyawan.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur menggelar perkara berdasarkan laporan polisi yang masuk, salah satunya berasal dari seorang mantan pegawai bernama Sasmita. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa perusahaan menahan ijazah para karyawan tanpa alasan jelas.

Baca Juga: Jokowi Tanggapi Isu Ijazah: Sudah Diperiksa dan Memang Asli!

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, termasuk kantor CV Santoso Seal, gudang perusahaan, rumah pribadi Jan Hwa Diana, serta rumah keponakannya.

Dari penggeledahan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah ijazah yang diduga milik para mantan karyawan. Bahkan, ditemukan pula ijazah-ijazah yang disimpan di rumah tersangka.

Baca Juga: Dua Pejabat Kominfo Tersandung Korupsi, Menkomdigi Meutya Hafid Ambil Tindakan Tegas

Selain hasil penggeledahan, polisi juga menerima penyerahan sebanyak 108 ijazah yang diduga milik karyawan sebelumnya. Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi terkait kasus ini.

Rencananya, Polda Jatim akan memanggil tambahan 25 saksi lagi untuk memperdalam penyidikan. Jan Hwa Diana sendiri saat ini ditahan di Polrestabes Surabaya, sementara penyidikan masih berjalan intensif.

Baca Juga: Tuai Sorotan usai Saling Unfollow, Jennifer Coppen Minta Netizen Stop Berasumsi Soal Hubungannya dengan Zoe Wassink: Nanti Juga Baikan

Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang mungkin berasal dari jajaran HRD atau staf lain di perusahaan tersebut.

Penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dokumen penting yang seharusnya menjadi hak setiap karyawan.

Baca Juga: Berikut Upaya BRI Perkuat Ekosistem Maritim, dengan Permudah Skema Pembiayaan dengan PELNI

Atas perbuatannya, Jan Hwa Diana dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Kepolisian juga mengingatkan para pelaku usaha agar lebih mematuhi aturan ketenagakerjaan dan tidak sembarangan menahan dokumen penting milik karyawan.

Baca Juga: Kapal Perang Baru Korut Rusak Saat Diresmikan, Kim Jong-un Ngamuk ke Pejabat dan Ilmuwan

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X