INSIBERNEWS - Jan Hwa Diana, pemilik CV Santoso Seal, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah milik ratusan mantan karyawan.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur menggelar perkara berdasarkan laporan polisi yang masuk, salah satunya berasal dari seorang mantan pegawai bernama Sasmita. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa perusahaan menahan ijazah para karyawan tanpa alasan jelas.
Baca Juga: Jokowi Tanggapi Isu Ijazah: Sudah Diperiksa dan Memang Asli!
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, termasuk kantor CV Santoso Seal, gudang perusahaan, rumah pribadi Jan Hwa Diana, serta rumah keponakannya.
Dari penggeledahan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah ijazah yang diduga milik para mantan karyawan. Bahkan, ditemukan pula ijazah-ijazah yang disimpan di rumah tersangka.
Baca Juga: Dua Pejabat Kominfo Tersandung Korupsi, Menkomdigi Meutya Hafid Ambil Tindakan Tegas
Selain hasil penggeledahan, polisi juga menerima penyerahan sebanyak 108 ijazah yang diduga milik karyawan sebelumnya. Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi terkait kasus ini.
Rencananya, Polda Jatim akan memanggil tambahan 25 saksi lagi untuk memperdalam penyidikan. Jan Hwa Diana sendiri saat ini ditahan di Polrestabes Surabaya, sementara penyidikan masih berjalan intensif.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang mungkin berasal dari jajaran HRD atau staf lain di perusahaan tersebut.
Penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dokumen penting yang seharusnya menjadi hak setiap karyawan.
Baca Juga: Berikut Upaya BRI Perkuat Ekosistem Maritim, dengan Permudah Skema Pembiayaan dengan PELNI
Atas perbuatannya, Jan Hwa Diana dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Kepolisian juga mengingatkan para pelaku usaha agar lebih mematuhi aturan ketenagakerjaan dan tidak sembarangan menahan dokumen penting milik karyawan.
Baca Juga: Kapal Perang Baru Korut Rusak Saat Diresmikan, Kim Jong-un Ngamuk ke Pejabat dan Ilmuwan
Artikel Terkait
Suap Tenaga Kerja Asing di Kemenaker: KPK Periksa Sejumlah Pejabat, Sita Mobil Mewah
Waduh! Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi 3 KG yang Dikemas Ulang Jadi Gas Nonsubsidi di Jakarta
Tragis! Remaja 14 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai Atas Gedung di Mega Kuningan
Sri Mulyani Resmi Lantik 12 Pejabat Eselon I Kemenkeu, Optimisme Hadapi Tantangan Ekonomi
Usia Pensiun ASN Mau Diperpanjang ke 70 Tahun, DPR Fokus Jaga Produktivitas dan Regenerasi
Dugaan Korupsi Dana Wasbang DPRD Jatim, Flashdisk Berisi Foto dan Video Diserahkan ke KPK
Kapal Perang Baru Korut Rusak Saat Diresmikan, Kim Jong-un Ngamuk ke Pejabat dan Ilmuwan
Berikut Upaya BRI Perkuat Ekosistem Maritim, dengan Permudah Skema Pembiayaan dengan PELNI
Dua Pejabat Kominfo Tersandung Korupsi, Menkomdigi Meutya Hafid Ambil Tindakan Tegas
Jokowi Tanggapi Isu Ijazah: Sudah Diperiksa dan Memang Asli!