Bagi wilayah Zona 4, yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, batas penghasilan maksimal tertinggi diberlakukan, yakni Rp 12.000.000 untuk yang tidak kawin dan Rp 14.000.000 untuk yang kawin. Untuk peserta Tapera, penghasilan maksimal juga mencapai Rp 14.000.000.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan lebih banyak masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah, dapat memiliki kesempatan untuk membeli rumah yang layak dan terjangkau, sekaligus meningkatkan kualitas hidup mereka.
Maruarar menekankan bahwa ini adalah kabar baik untuk semua kalangan, karena pemerintah berkomitmen untuk memperluas akses ke rumah yang terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.