news

KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Ridwan Kamil, Termasuk Sepeda Motor dan Alat Elektronik

Sabtu, 12 April 2025 | 11:56 WIB
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (Foto : Dok/Melintang pos online )

Kasus ini sendiri mencuat setelah KPK menemukan dugaan penyelewengan dana hingga mencapai Rp222 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.

Nama-nama seperti Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB), Widi Hartoto (Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Divisi Corsec), hingga pengendali beberapa agensi seperti Antedja Muliatama, BSC Advertising, dan Cipta Karya Sukses Bersama kini berada di bawah sorotan. KPK menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Halaman:

Tags

Terkini