INSIBERNEWS - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kembali pentingnya pembatasan jumlah kartu SIM yang bisa dimiliki oleh satu orang untuk menghindari penyalahgunaan data dan mencegah kejahatan digital.
Hal ini sejalan dengan semangat Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur soal penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk pembatasan kepemilikan nomor ponsel per individu.
Baca Juga: Menlu Tegaskan Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia Tergantung Kesepakatan Negara-Negara Timur Tengah
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat (11/4/2025), Meutya menjelaskan bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) seharusnya hanya bisa digunakan untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor ponsel per operator.
Jika ada tiga operator besar, maka total maksimal hanya sembilan nomor ponsel yang bisa dikaitkan dengan satu NIK.
Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan ekosistem digital yang selama ini dinilai kurang terkontrol, sekaligus meminimalkan potensi risiko kejahatan berbasis data seluler.
Baca Juga: Zelensky Tuding Tentara Militer China Ikut Terlibat Perang di Ukraina
Meutya menyebut data terakhir menunjukkan bahwa jumlah kartu SIM aktif di Indonesia sudah mencapai angka 350 juta, jauh melebihi total populasi yang berada di kisaran 280 juta.
“Artinya, banyak masyarakat yang memiliki lebih dari satu nomor. Ini bisa jadi celah untuk tindak kejahatan digital seperti penipuan, spam, hingga penyalahgunaan identitas,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Meutya, ada risiko data NIK disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab, dan pemilik aslinya bisa terlibat masalah hukum atas tindakan yang tidak pernah ia lakukan.
Baca Juga: Terungkap Setelah Wafat, Berikut Pesan Menyentuh Titiek Puspa untuk Generasi Muda Tanah Air
Untuk itu, pemerintah berencana menerbitkan aturan turunan berbentuk Permenkomdigi yang akan menjadi pembaruan dari regulasi sebelumnya.
Aturan baru ini bakal mewajibkan operator seluler melakukan pemutakhiran data pelanggan, guna memastikan kesesuaian jumlah nomor yang terdaftar dengan batas yang ditentukan. Meutya menargetkan regulasi baru ini rampung dalam waktu dua minggu ke depan.
Artikel Terkait
Menjabat di Kabinet Trump, CEO Tesla Elon Musk Minta Donald Trump Batalkan Tarif Impor yang Berdampak ke Bisnisnya
UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor dan Raup Omzet Ratusan Juta Berkat Pemberdayaan BRI
Guna Evaluasi, Kemenkes Hentikan Sementara Program Residen Anestesi di RSHS Imbas Kasus Kekerasan Seksual Dokter Residen Unpad
Skandal Pagar Laut di Bekasi, Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka
Wamenaker Geram, Driver Ojol Cuma Dapat BHR Rp50 Ribu: Ini Menyakitkan!
Perang Dagang AS-China Memanas Lalu Melunak: Trump Naik-Turunkan Tarif Hingga 125 Persen, Ada Apa di Baliknya?
Parah! Oknum Sopir Tangki Pertamina Ketahuan Oplos Pertalite dengan Air di Klaten, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Laris Manis Pada Saat Libur Lebaran, Warung Legendaris di Pasar Beringharjo Semakin Berkembang Diberdayakan BRI
Zelensky Tuding Tentara Militer China Ikut Terlibat Perang di Ukraina
Menlu Tegaskan Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia Tergantung Kesepakatan Negara-Negara Timur Tengah