Biar Gak Kebobolan Data, Menkominfo Tegaskan Batas Maksimal Nomor Ponsel per NIK

Photo Author
- Jumat, 11 April 2025 | 19:09 WIB
Ilustrasi SIM Card (Foto : Simon Yeo/Flickr)
Ilustrasi SIM Card (Foto : Simon Yeo/Flickr)

INSIBERNEWS - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kembali pentingnya pembatasan jumlah kartu SIM yang bisa dimiliki oleh satu orang untuk menghindari penyalahgunaan data dan mencegah kejahatan digital.

Hal ini sejalan dengan semangat Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur soal penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk pembatasan kepemilikan nomor ponsel per individu.

Baca Juga: Menlu Tegaskan Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia Tergantung Kesepakatan Negara-Negara Timur Tengah

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat (11/4/2025), Meutya menjelaskan bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) seharusnya hanya bisa digunakan untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor ponsel per operator.

Jika ada tiga operator besar, maka total maksimal hanya sembilan nomor ponsel yang bisa dikaitkan dengan satu NIK.

Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan ekosistem digital yang selama ini dinilai kurang terkontrol, sekaligus meminimalkan potensi risiko kejahatan berbasis data seluler.

Baca Juga: Zelensky Tuding Tentara Militer China Ikut Terlibat Perang di Ukraina

Meutya menyebut data terakhir menunjukkan bahwa jumlah kartu SIM aktif di Indonesia sudah mencapai angka 350 juta, jauh melebihi total populasi yang berada di kisaran 280 juta.

“Artinya, banyak masyarakat yang memiliki lebih dari satu nomor. Ini bisa jadi celah untuk tindak kejahatan digital seperti penipuan, spam, hingga penyalahgunaan identitas,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Meutya, ada risiko data NIK disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab, dan pemilik aslinya bisa terlibat masalah hukum atas tindakan yang tidak pernah ia lakukan.

Baca Juga: Terungkap Setelah Wafat, Berikut Pesan Menyentuh Titiek Puspa untuk Generasi Muda Tanah Air

Untuk itu, pemerintah berencana menerbitkan aturan turunan berbentuk Permenkomdigi yang akan menjadi pembaruan dari regulasi sebelumnya.

Aturan baru ini bakal mewajibkan operator seluler melakukan pemutakhiran data pelanggan, guna memastikan kesesuaian jumlah nomor yang terdaftar dengan batas yang ditentukan. Meutya menargetkan regulasi baru ini rampung dalam waktu dua minggu ke depan.

Baca Juga: Perang Dagang AS-China Memanas Lalu Melunak: Trump Naik-Turunkan Tarif Hingga 125 Persen, Ada Apa di Baliknya?

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X