Kasus ini sendiri mencuat setelah KPK menemukan dugaan penyelewengan dana hingga mencapai Rp222 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.
Nama-nama seperti Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB), Widi Hartoto (Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Divisi Corsec), hingga pengendali beberapa agensi seperti Antedja Muliatama, BSC Advertising, dan Cipta Karya Sukses Bersama kini berada di bawah sorotan. KPK menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Artikel Terkait
Perang Dagang AS-China Memanas Lalu Melunak: Trump Naik-Turunkan Tarif Hingga 125 Persen, Ada Apa di Baliknya?
Parah! Oknum Sopir Tangki Pertamina Ketahuan Oplos Pertalite dengan Air di Klaten, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Terungkap Setelah Wafat, Berikut Pesan Menyentuh Titiek Puspa untuk Generasi Muda Tanah Air
Laris Manis Pada Saat Libur Lebaran, Warung Legendaris di Pasar Beringharjo Semakin Berkembang Diberdayakan BRI
Zelensky Tuding Tentara Militer China Ikut Terlibat Perang di Ukraina
Menlu Tegaskan Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia Tergantung Kesepakatan Negara-Negara Timur Tengah
Biar Gak Kebobolan Data, Menkominfo Tegaskan Batas Maksimal Nomor Ponsel per NIK
Tumbangkan Wakil Taiwan, Leo-Bagas Melaju ke Semifinal BAC 2025
Salah Paham Telepon & Sidak Ijazah: Kisruh Armuji Vs Pengusaha Surabaya Berujung Laporan dan Permintaan Maaf
Perang Dagang Makin Panas: China Balas Tarif Impor AS Hingga 125 Persen