news

Pemprov Jakarta Umumkan Kebijakan Baru, Bebaskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Kamis, 27 Maret 2025 | 13:28 WIB
Pramono Anung umumkan kebijakan Pemprov Jakarta mengenai PBB (Instagram @pramonoanungw)

Artinya, rumah pertama yang dimiliki dengan NJOP di bawah Rp2 miliar atau apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta akan mendapatkan keringanan pajak penuh.

Sementara itu, untuk rumah kedua, pemilik hanya akan mendapatkan diskon 50 persen dari PBB, dan untuk rumah ketiga atau lebih, pemilik harus membayar pajak sepenuhnya, karena dianggap sudah mampu.

Baca Juga: BRI Siap Lakukan Aksi Buyback hingga Senilai Rp3 Triliun, Apa Tujuannya?

"Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalau NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia sudah mampu lah ini termasuk," ujar Pramono.***

Halaman:

Tags

Terkini