Artinya, rumah pertama yang dimiliki dengan NJOP di bawah Rp2 miliar atau apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta akan mendapatkan keringanan pajak penuh.
Sementara itu, untuk rumah kedua, pemilik hanya akan mendapatkan diskon 50 persen dari PBB, dan untuk rumah ketiga atau lebih, pemilik harus membayar pajak sepenuhnya, karena dianggap sudah mampu.
Baca Juga: BRI Siap Lakukan Aksi Buyback hingga Senilai Rp3 Triliun, Apa Tujuannya?
"Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalau NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia sudah mampu lah ini termasuk," ujar Pramono.***
Artikel Terkait
Penganut Monogami Tulen! Pramono Anung Bakal Pecat ASN Jakarta yang Poligami di Masa Jabatannya
Buruan Cek Sekarang! Ini Harta Kekayaan Pramono Anung Wibowo yang Kini Resmi Pimpin DKI Jakarta
Harta Kekayaan Pramono Anung Wibowo dan Rano Karno Sang Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ada Catatan Hutang?
Janji Ditepati! Gubernur Pramono Anung dan Rano Karno Gratiskan Transportasi untuk 15 Golongan Warga
Jakarta Kekurangan Personel Damkar, Pramono Anung Ungkap Kriteria Perekrutan, Apa Saja?