INSIBERNEWS - Menanggapi polemik soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta tidak akan diizinkan untuk berpoligami.
Pernyataan ini ia sampaikan olehya di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Minggu 2 Februari 2025.
Baca Juga: Drama 5 Gol! Marseille Sukses Taklukkan Lyon dalam Duel Sengit
"Pokoknya statement saya tentang itu (ASN Poligami) sudah cetho welo-welo, sudah jelas banget," tegas Pramono Anung.
Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 tersebut mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa aturan ini telah dibahas sejak tahun 2023 dan mengacu pada peraturan pemerintah sebelumnya.
Baca Juga: Ganda Putri Bulu Tangkis Indonesia, Lanny/Fadia Juara Thailand Masters 2025
Dalam Pergub tersebut, ASN pria yang ingin berpoligami diwajibkan mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.
ASN yang melanggar aturan ini dan menikah tanpa izin akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi adanya Pergub tersebut, Pramono Anung juga menegaskan komitmennya terhadap monogami dan menolak praktik poligami, khususnya bagi ASN di lingkungan pemerintahannya.
Baca Juga: Laris Manis! BYD Bukukan Penjualan 300 Ribu Unit di Awal 2025
Pernyataan ini ia sampaikan usai menerima Gelar Kehormatan Adat Betawi pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Artikel Terkait
Kapolri Minta Jajarannya Respon Keluhan Masyarakat dengan Cepat Sebelum Viral, Begini Caranya
Misi Evakuasi Berujung Tragis, Speedboat Basarnas Meledak di Perairan Malut
Perang Bea Masuk Dimulai! Kanada dan Meksiko Balas Kebijakan Donald Trump Soal Barang Impor
Kabar Gembira! Kemenkes Akan Sediakan Cek Kesehatan Mental Gratis Mulai Februari