Pemprov Jakarta Umumkan Kebijakan Baru, Bebaskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Kamis, 27 Maret 2025 | 13:28 WIB
Pramono Anung umumkan kebijakan Pemprov Jakarta mengenai PBB (Instagram @pramonoanungw)
Pramono Anung umumkan kebijakan Pemprov Jakarta mengenai PBB (Instagram @pramonoanungw)

INSIBERNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan kebijakan baru yang akan memberikan keringanan pajak kepada pemilik rumah dengan harga tertentu.

Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada Rabu (26/3/2025) di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat.

Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Baca Juga: Menteng Menjadi Salah Satu Kawasan Termahal dan Eksklusif di Asia, Kok Bisa?

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (27/3/2025), kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang memiliki properti dengan nilai yang lebih terjangkau.

Menurut Pramono, rumah yang memiliki NJOP di bawah Rp2 miliar akan dibebaskan dari kewajiban membayar PBB.

Selain itu, kebijakan ini juga mencakup apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp650 juta, yang juga akan digratiskan dari PBB.

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Devisa Hasil Ekspor Akan Perkuat Rupiah yang Melemah

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani pada Selasa (25/3/2025) dan akan berlaku mulai 8 April 2025.

"Saya kemarin sudah menandatangani di bawah Rp 2 miliar kita gratiskan,” ujar Pramono Anung.

“Jadi kalau rumah yang NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)-nya harganya di bawah Rp 2 miliar maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp 650 juta, maka NJOP-nya juga kita gratiskan," lanjutnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Pemangkasan Jajaran Komisaris BUMN Perbankan, Harus Lebih Sedikit tapi Lebih Kompeten!

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar pemilik properti dapat menikmati pembebasan pajak ini.

Pembebasan PBB hanya berlaku untuk pemilik bangunan pertama.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X