news

Sudah Tahu? Menurut Aturan BPN, Negara Bisa Sita Rumah Warisan yang Tidak Ditempati

Senin, 24 Maret 2025 | 10:54 WIB
Rumah warisan yang tidak dipakai akan dinilai terlantar oleh BPN dan bisa disita negara (Freepik)

Baik untuk hunian, usaha, atau kegiatan produktif lainnya.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Lebih Penting Daripada Lapangan Pekerjaan? Pernyataan Menteri PPN Ini Ramai Tuai Protes

Untuk menghindari risiko kehilangan aset, ahli waris disarankan melakukan pendaftaran dan pembaruan sertifikat tanah secara berkala.

Selain itu, komunikasi antar-ahli waris juga penting untuk menentukan langkah pengelolaan yang tepat.

Dengan demikian, rumah dan tanah warisan tidak hanya menjadi aset berharga secara ekonomi, tetapi juga dapat dipertahankan sebagai warisan keluarga yang bermakna.***

Halaman:

Tags

Terkini