Baik untuk hunian, usaha, atau kegiatan produktif lainnya.
Untuk menghindari risiko kehilangan aset, ahli waris disarankan melakukan pendaftaran dan pembaruan sertifikat tanah secara berkala.
Selain itu, komunikasi antar-ahli waris juga penting untuk menentukan langkah pengelolaan yang tepat.
Dengan demikian, rumah dan tanah warisan tidak hanya menjadi aset berharga secara ekonomi, tetapi juga dapat dipertahankan sebagai warisan keluarga yang bermakna.***