Baca Juga: Tips Nyaman Mudik Jakarta-Yogyakarta via Jalur Darat, Simak Rutenya!
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP.
Hukuman maksimal yang menantinya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini menjadi salah satu aksi kriminal paling sadis yang terungkap di Tangerang dan menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat.