“Membeli di pangkalan sebenarnya agar harga yang dibeli rakyat sesuai HET. Jika pengecer diperbolehkan tanpa pengawasan, harga bisa tidak terkendali,” jelasnya.
Dengan aturan ini, Pemprov Jateng berharap subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh ASN maupun kelompok yang tidak berhak.
Menindaklanjuti surat edaran Pemprov Jateng, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Murtono, menyatakan telah menerima dan siap menindaklanjutinya.
Baca Juga: Tidak Hanya SMA di Kalimantan Barat, Sejumlah Sekolah juga Lalai Isi PDSS Siswa
“Sudah, sudah (terima surat). Nanti kita buat surat edaran untuk ASN Pemkot Solo dengan kebijakan yang sama seperti Sekda Pemprov Jateng,” kata Budi di Solo, Jawa Tengah, Kamis 6 Februari 2025.
Budi juga menegaskan bahwa Pemkot Solo akan segera menerbitkan surat edaran larangan pembelian gas 3 kg bagi ASN di wilayahnya.
“Kita buat dulu SE-nya,” ujarnya. Setelah surat edaran selesai dibuat, aturan ini akan langsung diterapkan di lingkungan ASN Pemkot Solo.
Artikel Terkait
Eks Member NewJeans Resmi Umumkan Nama Baru Grup: NJZ!
Bahlil Lahadalia Kembali Buat Keputusan Kontroversi, Kali Ini Soal Paris Agreement
Sindikat Uang Palsu di Tangerang Dan Jawa Barat Terbongkar, 14 Pelaku Dibekuk
BRI Berupaya Kembangkan UMKM Berdaya Saing Global Melalui Program Pengusaha Muda Brilian 2024
Zelenskyy Siap Bertemu Putin, Bahas Perdamaian Rusia-Ukraina