Ada Sanksi Bagi yang Melanggar! Pemprov Jateng Larang ASN Beli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi, Berikut Ini Alasannya

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 7 Februari 2025 | 15:24 WIB
Pemprov Jateng Larang ASN Beli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi, Berikut Ini Alasannya (Instagram @najwashihab)
Pemprov Jateng Larang ASN Beli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi, Berikut Ini Alasannya (Instagram @najwashihab)

“Membeli di pangkalan sebenarnya agar harga yang dibeli rakyat sesuai HET. Jika pengecer diperbolehkan tanpa pengawasan, harga bisa tidak terkendali,” jelasnya.

Dengan aturan ini, Pemprov Jateng berharap subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh ASN maupun kelompok yang tidak berhak.

Menindaklanjuti surat edaran Pemprov Jateng, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Murtono, menyatakan telah menerima dan siap menindaklanjutinya.

Baca Juga: Tidak Hanya SMA di Kalimantan Barat, Sejumlah Sekolah juga Lalai Isi PDSS Siswa

“Sudah, sudah (terima surat). Nanti kita buat surat edaran untuk ASN Pemkot Solo dengan kebijakan yang sama seperti Sekda Pemprov Jateng,” kata Budi di Solo, Jawa Tengah, Kamis 6 Februari 2025.

Budi juga menegaskan bahwa Pemkot Solo akan segera menerbitkan surat edaran larangan pembelian gas 3 kg bagi ASN di wilayahnya.

“Kita buat dulu SE-nya,” ujarnya. Setelah surat edaran selesai dibuat, aturan ini akan langsung diterapkan di lingkungan ASN Pemkot Solo.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X