INSIBERNEWS - Penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji bersubsidi 3 kg terus diupayakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar dapat sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Supaya tepat sasaran, pemerintah menerapkan aturan khusus mengenai kelompok yang diperbolehkan serta dilarang menggunakan elpiji bersubsidi ini.
Larangan ASN Menggunakan Gas Elpiji 3 Kg
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk membeli LPG bersubsidi. Hal itu diungkapkan melalui Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg.
Baca Juga: Razman Arif Ngamuk di Ruang Sidang, Hotman Paris: Wamenko Hukum Siap Memberikan Pernyataan
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sumarno ini diteruskan kepada berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, serta Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga RJBT.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau agar seluruh ASN di wilayahnya tidak lagi menggunakan LPG subsidi dan beralih ke tabung elpiji non-subsidi.
“Dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran, dihimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/Kota agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kg dan wajib beralih ke LPG non-subsidi,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani pada Selasa, 4 Februari 2025.
Baca Juga: Istana Pastikan Gaji ke-13 dan THR ASN Tetap Cair, Tidak Terkena Efisiensi
ASN Bukan Sasaran Penerima Subsidi LPG
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN tidak termasuk dalam kelompok penerima subsidi LPG 3 kg.
“Namanya surat edaran ya, yang melarang kan aturannya, jadi mengingatkan jangan sampai ASN membeli LPG 3 kg. LPG 3 kg untuk siapa itu kan jelas (penerimanya),” ujar Sujarwanto, Kamis 6 Februari 2025.
Ia juga menegaskan bahwa ASN yang tetap membeli gas subsidi akan diberikan peringatan, bahkan sanksi.
Baca Juga: Maksimalkan Lahan Sempit dengan 8 Desain Rumah 2 Lantai Minimalis yang Modern dan Fungsional
“Ya diingatkan (bagi ASN yang melanggar), kalau masih ngeyel itu kenapa? Kalau hukuman, itu ada mekanisme dan prosesnya. Artinya, jika sudah diingatkan satu kali, dua kali, dan masih melanggar, pasti ada sanksi,” tegasnya.
Sujarwanto menambahkan bahwa harga gas melon di pengecer yang tidak diatur pemerintah sering kali melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000, bahkan mencapai Rp25.000 per tabung.
Artikel Terkait
Eks Member NewJeans Resmi Umumkan Nama Baru Grup: NJZ!
Bahlil Lahadalia Kembali Buat Keputusan Kontroversi, Kali Ini Soal Paris Agreement
Sindikat Uang Palsu di Tangerang Dan Jawa Barat Terbongkar, 14 Pelaku Dibekuk
BRI Berupaya Kembangkan UMKM Berdaya Saing Global Melalui Program Pengusaha Muda Brilian 2024
Zelenskyy Siap Bertemu Putin, Bahas Perdamaian Rusia-Ukraina