“Ada kesewenang-wenang an dari PJ Bupari Banjarnegara. Bagaimana status kades hasil perpanjangan jabatan ini nanti jika sudah ada kades baru yang dilantik?” ujar Toni Triyanto.
Di sisi lain, PJ Bupati Banjarnegara Muhammad Masrofi menegaskan bahwa akan tetap menjalankan pelantikan kades baru.
Persiapan untuk pelantikan kades baru yang terpilih sudah dilaksanakan.
Pelantikan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XXII/2024.***
Artikel Terkait
KPK Tolak Permintaan Hasto Kristiyanto untuk Tunda Pemeriksaan, Ini Alasannya!
Kemlu RI Tegas Tolak Rencana Donald Trump yang Ingin Pindahkan Warga Gaza ke Indonesia
Tegas! Yordania dan Mesir Tolak Usul Donald Trump untuk Pindahkan Warga Gaza, Ini Alasannya
Senat AS Tolak Sanksi untuk ICC! Upaya Lindungi Netanyahu Gagal, Trump Siap Ambil Langkah Selanjutnya?
Putin Tolak Zelenskyy dalam Perundingan Damai! Perang Rusia-Ukraina Makin Memanas, Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?