Baca Juga: Ramalan Cuaca 30 Januari, Jakarta dan Sekitarnya Siap-siap Diguyur Hujan!
Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara. Namun, kuasa hukum keluarga korban, Novel Suwa, meminta agar pasal yang dikenakan ditingkatkan menjadi Pasal 44 Ayat 2 UU KDRT, yang bisa membuat Wahyu menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Eks Kasat Reskrim Jaksel Diduga Lakukan Pemerasan pada Tersangka Pembunuhan agar Kasus Dihentikan
Dituding Lakukan Pemerasan pada Tersangka Pembunuhan, AKBP Bintoro Membantah
AKBP Bintoro dan 3 Pollisi Lain Ditahan Karena Diduga Lakukan Pemerasan pada Tersangka Pembunuhan
Rombongan Outing Class SMP 7 Mojokerto Tenggelam di Pantai Drini, 4 Orang Tewas
Akibat Tragedi SMP 7 Mojokerto yang Sebabkan 4 Siswa Tewas Tenggelam, Pemkot Berhentikan Outing Class
PJ Walikota Beri Support pada Keluarga Korban Siswa SMP 7 Mojokerto yang Tenggelam
Ramalan Cuaca 30 Januari, Jakarta dan Sekitarnya Siap-siap Diguyur Hujan!
PHK Meningkat Tajam di 2024, Jakarta Jadi Penyumbang Terbesar
Alibaba Rilis Qwen, Tantang DeepSeek dan GPT-4 di Kancah AI
Kim Jong Un Perintahkan Penguatan Nuklir, Sebut 2025 Jadi Tahun Krusial