INSIBERNEWS - Nasib tragis menimpa Sindi (24), seorang ibu muda di Palembang, Sumatera Selatan. Ia ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah diduga ditelantarkan dan dikurung oleh suaminya sendiri selama hampir satu tahun.
Kondisinya yang lemah dan mengalami dehidrasi berat membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, nyawanya tak tertolong, dan ia menghembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan intensif.
Baca Juga: Manchester City Sikat Club Brugge 3-1, Lolos ke Babak Playoff Liga Champions
Menurut keterangan keluarga, Sindi terakhir kali bertemu dengan mereka pada Februari 2024. Sejak itu, ia seperti menghilang tanpa kabar. Hingga akhirnya, seorang warga menghubungi keluarga dan mengabarkan bahwa Sindi dalam kondisi sangat lemah akibat tidak diizinkan keluar rumah.
Keluarga yang terkejut langsung mendatangi rumahnya, tetapi tidak menemukan Sindi di sana. Mereka pun menyusul ke Rumah Sakit Hermina Palembang, tempat Sindi tengah dirawat. Saat itu, ia hanya bisa terbaring lemas dengan tubuh yang tinggal tulang berbalut kulit.
Baca Juga: Kim Jong Un Perintahkan Penguatan Nuklir, Sebut 2025 Jadi Tahun Krusial
Kondisi Sindi yang mengenaskan memicu amarah keluarganya. Sang kakak, Purwanto (30), segera melaporkan suami Sindi, Wahyu Saputra (25), ke Polrestabes Palembang dengan tuduhan penelantaran yang menyebabkan kematian.
Purwanto mengungkapkan bahwa sebelum meninggal, Sindi sempat berkata bahwa suaminya telah memperlakukannya dengan sangat kejam. Pernyataan ini bahkan sempat direkam oleh pihak keluarga sebagai bukti untuk dilaporkan ke pihak berwajib.
Baca Juga: Alibaba Rilis Qwen, Tantang DeepSeek dan GPT-4 di Kancah AI
Tak butuh waktu lama, polisi segera bertindak. Wahyu Saputra ditangkap di rumahnya pada Senin (27/1/2025) malam dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Wahyu terbukti menelantarkan istrinya hingga mengalami kondisi kesehatan yang sangat buruk.
Baca Juga: PHK Meningkat Tajam di 2024, Jakarta Jadi Penyumbang Terbesar
Bahkan, diketahui bahwa Sindi sebenarnya mengidap kanker paru-paru atau pneumonia, tetapi tidak mendapatkan perawatan yang layak dari suaminya.
Atas perbuatannya, Wahyu dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta Pasal 49 Huruf A dan B junto Pasal 9 Ayat 1 dan 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Artikel Terkait
Eks Kasat Reskrim Jaksel Diduga Lakukan Pemerasan pada Tersangka Pembunuhan agar Kasus Dihentikan
Dituding Lakukan Pemerasan pada Tersangka Pembunuhan, AKBP Bintoro Membantah
AKBP Bintoro dan 3 Pollisi Lain Ditahan Karena Diduga Lakukan Pemerasan pada Tersangka Pembunuhan
Rombongan Outing Class SMP 7 Mojokerto Tenggelam di Pantai Drini, 4 Orang Tewas
Akibat Tragedi SMP 7 Mojokerto yang Sebabkan 4 Siswa Tewas Tenggelam, Pemkot Berhentikan Outing Class
PJ Walikota Beri Support pada Keluarga Korban Siswa SMP 7 Mojokerto yang Tenggelam
Ramalan Cuaca 30 Januari, Jakarta dan Sekitarnya Siap-siap Diguyur Hujan!
PHK Meningkat Tajam di 2024, Jakarta Jadi Penyumbang Terbesar
Alibaba Rilis Qwen, Tantang DeepSeek dan GPT-4 di Kancah AI
Kim Jong Un Perintahkan Penguatan Nuklir, Sebut 2025 Jadi Tahun Krusial