Kasus Investasi Bodong NET89: Polisi Tetapkan 15 Tersangka, 3 Masih Buron

Photo Author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 18:29 WIB
Kasus Investasi Bodong NET89 (Foto : Dok/humas.polri.go.id)
Kasus Investasi Bodong NET89 (Foto : Dok/humas.polri.go.id)

3. ESI (Founder dan Exchanger NET89) – Ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

4. DI (Founder dan Exchanger NET89) – Ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

5. YW (Founder dan Exchanger NET89) – Ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

6. RS (Sub-Exchanger NET89) – Ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

7. AR (Sub-Exchanger NET89) – Ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

8. FI (Sub-Exchanger NET89) – Ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

9. AA (Sub-Exchanger NET89) – Ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

10. MA (Sub-Exchanger NET89) – Belum ditahan karena sakit.

11. BS (Direktur PT CAD) – Belum ditahan karena sakit.

12. MA (Komisaris PT CTI) – Ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

13. TL (Istri Komisaris PT SMI) – Buron, masuk DPO.

14. IR (Direktur IT PT SMI) – Ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

15. PT SMI (Korporasi) – Dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: BRI Dukung Asta Cita Pemerintah Melalui 1 Juta AgenBRILink, Dorong Pemerataan Ekonomi dan Sediakan Lapangan Kerja Berkualitas

Kasus ini tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X