Kasus Investasi Bodong NET89: Polisi Tetapkan 15 Tersangka, 3 Masih Buron

Photo Author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 18:29 WIB
Kasus Investasi Bodong NET89 (Foto : Dok/humas.polri.go.id)
Kasus Investasi Bodong NET89 (Foto : Dok/humas.polri.go.id)

INSIBERNEWS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyelidikan kasus penipuan investasi berkedok robot trading NET89.

Kasus yang mencuat sejak 2022 ini telah menyeret 15 tersangka, termasuk satu tersangka korporasi, yakni PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), sebagai pelaku utama.

Baca Juga: Tiga Owner Skincare Sulsel Resmi Ditahan, Produk Mengandung Merkuri

Hingga kini, sembilan tersangka telah ditahan, sementara tiga lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan tiga tersangka buron, yakni AA (Komisaris PT SMI), LSH (Direktur Utama PT SMI), dan TL (istri AA), diduga kabur ke luar negeri.

Baca Juga: Tuai Sorotan Publik, SMPN 39 Surabaya Terapkan Kebiasaan Tidur Siang Seperti di Luar Negeri, Apa Manfaatnya?

“Ketiganya telah diterbitkan red notice. Kami bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) dan Interpol untuk melakukan pengejaran,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Selain itu, dua tersangka lainnya, MA dan BS, tidak ditahan karena kondisi kesehatan mereka yang sedang kritis.

Baca Juga: Melalui Jaringan Global yang Luas, BRI Perkuat Dukungan Bagi Pekerja Migran Indonesia dengan Solusi Keuangan Inovatif

Sebagai bagian dari proses hukum, polisi telah menyita aset senilai Rp 1,5 triliun yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Barang bukti yang diamankan mencakup 26 properti seperti hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah di berbagai kota, termasuk Jakarta, Bali, Bogor, dan Bandung.

Selain itu, beberapa aset bergerak juga turut disita untuk memaksimalkan pengembalian kerugian korban.

Baca Juga: Rencana Trump Pindahkan Warga Gaza ke Indonesia Disebut MUI Sebagai Upaya Pengusiran

Berikut adalah daftar lengkap para tersangka:

1. AA (Komisaris PT SMI) – Buron, telah diterbitkan red notice.

2. LSH (Direktur Utama PT SMI) – Buron, telah diterbitkan red notice.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X