Pasalnya pagar laut tersebut merupakan barang bukti dalam proses hukum.
Pagar laut baru bisa dibongkar jika proses hukum sudah selesai dan mengambil kesimpulan.
Baca Juga: Terungkap Alasan Sebenarnya Kenapa AS Blokir Aplikasi TikTok, Adanya Ketegangan dengan China
Sakti Wahyu Trenggono juga mengaku tidak tahu menahu ketika TNI AL melakukan pembongkaran bersama dengan warga.
“Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu,” ungkap Sakti Wahyu Trenggono.
“Harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” lanjutnya.***
Artikel Terkait
Akibat Ada Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 KM di Banten, Nelayan Kesulitan untuk Melaut
Polemik Pagar Laut Tangerang: Menteri Sakti Wahyu Trenggono Siap Bongkar Jika Tak Berizin
Terkuak! Pagar Laut Swadaya di Pantai Tangerang Ternyata Dibangun Oleh Warga
Kementerian Kelautan dan Perikanan Akhirnya Segel Pagar Laut Misterius di Tangerang
Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Banten Akhirnya Dibongkar TNI AL dan Masyarakat Karena Dinilai Ilegal