Menteri Kelautan dan Perikanan Justru Ingin Pembongkaran Pagar Laut Ditunda, Kenapa?

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Senin, 20 Januari 2025 | 11:07 WIB
Pagar laut sebagai barang bukti justru dibongkar ketika proses hukum belum selesai (Instagram @narasinewsroom)
Pagar laut sebagai barang bukti justru dibongkar ketika proses hukum belum selesai (Instagram @narasinewsroom)

INSIBERNEWS - Pagar laut yang berada di Banten sudah mulai dibongkar oleh TNI AL dan warga sekitar.

Pembongkaran pagar laut dilakukan karena berdiri secara ilegal sepanjang 30 km.

Namun Menteri Kelautan dan Perikanan  justru menginginkan pembongkaran pagar laut sebaiknya ditunda.

Baca Juga: Dua Rudal Canggih Di IKN: TNI AU Akan Kuatkan Sistem Pertahanan Udara untuk Kedaulatan Bangsa! Begini Rencananya!

Sebelumnya, sebanyak 600 orang telah dikerahkan untuk bongkar pagar laut yang membentang di pantai utara.

Karena pagar laut yang terbuat dari bambu ini cukup panjang membentang, maka pembongkaran dilakukan secara bertahap.

Pagar laut yang membentang di laut Tangerang ini sepat disegel. Penyegelan pagar laut dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Kamis (9/1/2025).

Baca Juga: Sudah 14 Kali Bertemu, Ini Head to Head PSIS Semarang vs Persis Solo BRI Liga 1 2024-2025

Pemerintah mengetahui keberadaan pagar laut ini karena mendapat laporan dari warga setempat.

Menariknya, panjang pagar laut di Banten ini mencakup 16 desa di 6 kecamatan.

Diduga pemagaran laut ini merupakan indikasi adanya upaya pihak tertentu untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar.

Baca Juga: Menteri Kebudayaan Fadli Zon Usulkan Aceh Perlu Bioskop Seperti Saudi di Era Digital: Peluang atau Tantangan diatas Kritik?

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (20/1/2025), Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono justru menginginkan pembongkaran pagar laut ditunda.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X