Nominal tersebut diketahui dalam lampiran pengumuman tender proyek pengembangan Coretax.
Baca Juga: Israel Dikabarkan Setuju Tarik Pasukan dari Gaza, Negosiasi Tahanan dengan Hamas
Dalam lampiran tersebut ditulis harga penawaran yaitu sebesar Rp1,3 triliun.
Kemudian sumber dana untuk proyek Coretax berasal dari Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2020-2024.***
Artikel Terkait
Apa Maksud Opsen Pajak yang Ada di STNK Kendaraan Bermotor? Penerapan Opsi Pajak Kendaraan di Jakarta ini Perlu Diketahui!
Diskon Pajak Motor Sampai 40%! Jangan Lewatkan Kesempatan Gratis Pajak Progresif 2025, Berlaku Sampai Juli!
Proyek Coretax DJP yang Bernilai Rp1,3 Triliun Ternyata Libatkan 3 Perusahaan Asing, Salah Satunya Sempat Diduga Manipulasi Pajak!
DJP Luncurkan Sistem Lapor Pajak Terbaru Bernama Coretax Namun Sering Bermasalah
Antrean Wajib Pajak di KPP Membludak Karena Masalah Sistem Lapor Pajak Terbaru Bernama Coretax