INSIBERNEWS - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem lapor pajak terbaru bernama Coretax.
Coretax Administration System (CTAS) telah diluncurkan oleh DJP pada 1 Januari 2025.
DJP membuat Coretax demi mempermudah wajib pajak dalam urusan perpajakan secara digital dan otomatis.
Baca Juga: Heboh! Gedung Glodok Plaza di Jakbar Alami Kebakaran Hebat
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @ngomonginuang (15/1/2025), DJP berharap Coretax dapat membantu para wajib pajak.
Salah satunya dalam melakukan pelaporan SPT yang biasa dilakukan pada awal tahun.
Karena SPT yang biasanya dilakukan secara mandiri di website pajak diharapkan bisa otomatis dengan Coretax.
Baca Juga: Apa Alasan Kebakaran di Los Angeles Susah Dipadamkan? Hingga Buat Kerugian Sampai Rp4.000 Triliun!
Namun munculnya Coretax dinilai belum bisa optimal dalam membantu wajib pajak.
Pasalnya, Coretax sering bermasalah, hal ini dikeluhkan oleh wajib pajak, pelapor pajak, serta konsultan pajak.
Beberapa keluhan yang terjadi pun bermacam-macam dari mulai tidak bisa upload, laman tidak bisa diklik, hingga website yang blank.
Baca Juga: Koin Jagat Sedang Ramai Diburu, Hati-hati Pemain Bisa Terancam Pidana karena Hal Ini!
“List error COretax per 8 Januari 2025
Artikel Terkait
Dirjen Pajak Janji Akan Kembalikan Uang Wajib Pajak yang Terlanjur Bayar PPN 12 Persen
Opsen Pajak Kendaraan: Menperin Bicara Pajak Opsi Kendaraan, Sektor Otomotif Bisa Rugi, Pemda Juga Terdampak!
Apa Maksud Opsen Pajak yang Ada di STNK Kendaraan Bermotor? Penerapan Opsi Pajak Kendaraan di Jakarta ini Perlu Diketahui!
Diskon Pajak Motor Sampai 40%! Jangan Lewatkan Kesempatan Gratis Pajak Progresif 2025, Berlaku Sampai Juli!
Proyek Coretax DJP yang Bernilai Rp1,3 Triliun Ternyata Libatkan 3 Perusahaan Asing, Salah Satunya Sempat Diduga Manipulasi Pajak!