INSIBERNEWS - DJP berniat mempermuda urusan pajak masyarakat dengan cara meluncurkan Coretax.
Coretax merupakan sistem lapor pajak baru yang baru diluncurkan pada 1 Januari 2025.
Namun ternyata terdapat banyak masalah ketika wajib pajak menggunakan Coretax.
Baca Juga: Heboh! Gedung Glodok Plaza di Jakbar Alami Kebakaran Hebat
DJP berharap Coretax dapat membantu para wajib pajak. Salah satunya dalam melakukan pelaporan SPT yang biasa dilakukan pada awal tahun.
Karena SPT yang biasanya dilakukan secara mandiri di website pajak diharapkan bisa otomatis dengan Coretax.
Namun munculnya Coretax dinilai belum bisa optimal dalam membantu wajib pajak.
Baca Juga: Apa Alasan Kebakaran di Los Angeles Susah Dipadamkan? Hingga Buat Kerugian Sampai Rp4.000 Triliun!
Pasalnya, Coretax sering bermasalah, hal ini dikeluhkan oleh wajib pajak, pelapor pajak, serta konsultan pajak.
Beberapa keluhan yang terjadi pun bermacam-macam dari mulai tidak bisa upload, laman tidak bisa diklik, hingga website yang blank.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @ngomonginuang (15/1/2025), sejumlah kantor wajib pajak miliki antrean yang membludak.
Baca Juga: Koin Jagat Sedang Ramai Diburu, Hati-hati Pemain Bisa Terancam Pidana karena Hal Ini!
Hal ini dikarenakan para wajib pajak datang langsung ke kantor pajak lantaran Coretax bermasalah.
Artikel Terkait
Opsen Pajak Kendaraan: Menperin Bicara Pajak Opsi Kendaraan, Sektor Otomotif Bisa Rugi, Pemda Juga Terdampak!
Apa Maksud Opsen Pajak yang Ada di STNK Kendaraan Bermotor? Penerapan Opsi Pajak Kendaraan di Jakarta ini Perlu Diketahui!
Diskon Pajak Motor Sampai 40%! Jangan Lewatkan Kesempatan Gratis Pajak Progresif 2025, Berlaku Sampai Juli!
Proyek Coretax DJP yang Bernilai Rp1,3 Triliun Ternyata Libatkan 3 Perusahaan Asing, Salah Satunya Sempat Diduga Manipulasi Pajak!
DJP Luncurkan Sistem Lapor Pajak Terbaru Bernama Coretax Namun Sering Bermasalah