Koin Jagat Sedang Ramai Diburu, Hati-hati Pemain Bisa Terancam Pidana karena Hal Ini!

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 15 Januari 2025 | 12:05 WIB
Koin Jagat Sedang Ramai Diburu, Hati-hati Pemain Bisa Terancam Dipidana karena Hal Ini! (Istimewa )
Koin Jagat Sedang Ramai Diburu, Hati-hati Pemain Bisa Terancam Dipidana karena Hal Ini! (Istimewa )

INSIBERNEWS - Aplikasi permainan, Koin Jagat yang mengusung konsep treasure hunt atau berburu harta karun secara offline ini sedang ramai digandrungi masyarakat Indonesia.

Tak sedikit orang yang berlomba-lomba berburu koin emas, perak, dan perunggu di lokasi-lokasi tertentu yang ditentukan melalui aplikasi Jagat.

Menariknya, koin yang berhasil ditemukan nantinya dapat ditukar dengan hadiah uang tunai senilai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Baca Juga: Para Pemburu Koin Jagat Dinilai Meresahkan, Menkomdigi Akhirnya Ikut Turun Tangan

Namun, permainan Koin Jagat yang tengah viral belakangan ini menjadi sorotan
karena dilaporkan merusak sejumlah fasilitas umum di berbagai wilayah.

Upaya mencari koin sering kali melibatkan lokasi yang sulit diakses, sehingga berimbas pada kerusakan fasilitas umum disekitarnya.

Kerusakan Fasilitas Umum Akibat Perburuan Koin
Beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Bali melaporkan kerusakan di taman, trotoar, serta area publik lainnya.

Banyak taman menjadi berantakan akibat pemain yang mencari koin di sela-sela tanaman atau saluran air.

Bahkan, ada laporan bahwa beberapa pemain mencongkel tegel demi mendapatkan koin.

Baca Juga: Diteror Setelah Sebut Jokowi Terkorup, Peneliti ICW Diky Anandya Laporkan Ancaman Pembunuhan ke Polri!

Kerusakan tersebut terjadi akibat tingginya antusiasme masyarakat dalam berburu hadiah dari permainan ini.

Awas! Berburu Koin Hingga Merusak Fasilitas Umum Dapat Dipidana
Dosen Hukum Ekonomi Digital Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dona Budi Kharisma, menjelaskan bahwa tindakan merusak fasilitas umum selama berburu Koin Jagat dapat dikenai sanksi pidana.

Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini maupun KUHP baru yang akan mulai diterapkan pada 2026.

Baca Juga: OJK Tetapkan Pinjaman Paylater hanya Boleh Dilakukan Jika Miliki Gaji Minimal Rp3 Juta dan Berusia 18 Tahun

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X