Menurut Dona, perusakan fasilitas umum melanggar Pasal 170 KUHP lama, yang berbunyi:
1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2. Yang bersalah diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Baca Juga: Terima Dukungan dari Arab Saudi, Pemerintah Bakal Kaji dan Kembali Turunkan Biaya Haji
Sementara dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, pelaku perusakan fasilitas umum diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal kategori V, yaitu Rp 500 juta.
Pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Imbauan kepada Penyelenggara
Dona menambahkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) aplikasi Koin Jagat memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait dampak negatif permainan ini.
Baca Juga: Imigrasi Gelar Layanan Paspor di GBK untuk 1.075 Pemohon, Daftar dan Cek Caranya!
"Maka perlu ada imbauan dari PSE Koin Jagat untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai hal tersebut agar legal awareness masyarakat timbul," ujar Dona di hadapan media pada Selasa, 14 Januari 2025.
Dengan fenomena ini, masyarakat diharapkan tetap bijak dalam mengikuti tren permainan, serta menghindari tindakan yang dapat merusak fasilitas umum atau melanggar hukum.
Artikel Terkait
Diteror Setelah Sebut Jokowi Terkorup, Peneliti ICW Diky Anandya Laporkan Ancaman Pembunuhan ke Polri!
Mengintip 10 Bukti Nyata Kontribusi BRI Untuk Negeri Dalam Mendorong Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif
Satpol PP Pemerintah DKI Jakarta Awasi Blok M Usai Insiden Larangan Konten oleh Pemuda Pancasila!
Imigrasi Gelar Layanan Paspor di GBK untuk 1.075 Pemohon, Daftar dan Cek Caranya!
Para Pemburu Koin Jagat Dinilai Meresahkan, Menkomdigi Akhirnya Ikut Turun Tangan
Link Nonton Live Streaming Manchester United 2025 Lengkap Dengan Jadwal Pertandingan yang Wajib Kamu Tahu, Jangan Sampai Ketinggalan!
Daejeon Red Sparks di Peringkat Ketiga! Begini Klasemen Sementara Korean V-League 2024/2025 Hingga 14 Januari 2025
Israel Dikabarkan Setuju Tarik Pasukan dari Gaza, Negosiasi Tahanan dengan Hamas
Jadwal Lengkap Pertandingan Piala Asia U-20 2025: Timnas Indonesia Bersaing di Grup C, Siap Menang!
Presiden Dimakzulkan Yoon Suk Yeol Ditangkap, Klaim Penahanan sebagai Langkah Ilegal