INSIBERNEWS - Pemerintah resmi menaikkan batas usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Aturan tersebut menetapkan bahwa usia pensiun akan terus bertambah setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.
Baca Juga: Apple Rencana Tanam Investasi Rp16 Triliun, Menperin: Masih Belum Cukup untuk Bangun Pabrik
Mengacu pada Pasal 15 PP 45/2015, usia pensiun awalnya ditetapkan pada 56 tahun. Kemudian, pada 2019 naik menjadi 57 tahun dan terus bertambah secara bertahap.
Setelah mencapai 58 tahun pada 2022, kini pekerja harus menunggu hingga usia 59 tahun untuk memasuki masa pensiun. Penyesuaian ini bertujuan untuk mengakomodasi perubahan demografi dan memperkuat daya tahan program pensiun.
Baca Juga: Situs YLBHI Diretas Lagi, Kini Muncul Tampilan Bahwa Situs Diblokir oleh KOMINFO
“Usia pensiun akan terus naik satu tahun setiap tiga tahun sekali hingga mencapai 65 tahun,” demikian bunyi Pasal 15 Ayat 3 aturan tersebut.
Kebijakan ini memberikan dampak signifikan terhadap pekerja, khususnya dalam hal akses dan hak atas dana pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 3 Anggota Polisi yang Abaikan Laporan Bos Rental Mobil yang Kena Tembak Kini Diberi Sanksi Demosi
Di satu sisi, kenaikan usia pensiun memungkinkan pekerja untuk mengumpulkan lebih banyak dana pensiun, memberikan potensi jaminan keuangan yang lebih besar di masa tua.
Namun, di sisi lain, tantangan kesehatan serta kebutuhan finansial selama masa pensiun menjadi perhatian utama. Bagi sebagian pekerja, menambah waktu bekerja bisa menjadi beban, terutama jika kondisi kesehatan tidak mendukung.
Kebijakan ini pun menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian pihak mendukung karena dinilai memberi peluang persiapan finansial lebih panjang, sementara lainnya khawatir terhadap dampak kesehatan.
Pemerintah diharapkan memberikan pendampingan dan edukasi terkait pengelolaan keuangan bagi pekerja untuk mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera.
Artikel Terkait
Virus HMPV Sudah Masuk Indonesia? Kemenkes Imbau Masyarakat Agar Tidak Panik, Begini Faktanya!
Apa Perbedaan Virus HMPV dengan Covid 19? Kemenkes Beri Penjelasan Begini
Kemenkes Ungkap Peningkatan Virus HMPV di China Hoax, Akui Telah Baca Data Valid
Waduh! Rencana Prabowo Hapus Utang UMKM Ternyata Buat Investor Asing Kabur dan Saham Anjlok
Anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis Ternyata hanya Cukup Sampai Juni 2025, Bagaimana Kelanjutannya?
3 Anggota Polisi yang Abaikan Laporan Bos Rental Mobil yang Kena Tembak Kini Diberi Sanksi Demosi
Situs YLBHI Diretas Lagi, Kini Muncul Tampilan Bahwa Situs Diblokir oleh KOMINFO
12 Inspirasi Nama Usaha Snack Kekinian untuk Generasi Milenial, Dijamin Bikin Pembeli Terpikat
15 Ide Nama Usaha Snack Pedas yang Menarik, Kreatif, dan Dijamin Menggoda Pelanggan
Apple Rencana Tanam Investasi Rp16 Triliun, Menperin: Masih Belum Cukup untuk Bangun Pabrik