INSIBERNEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh mantan Hakim Agung, Gazalba Saleh, terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Gazalba divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan tersebut kemudian dipertegas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang justru menjatuhkan hukuman lebih berat.
Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis, 26 Desember 2024, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Keputusan ini merujuk pada dakwaan kumulatif yang memuat kedua tindak pidana tersebut. Majelis hakim pun memutuskan untuk memperberat hukuman Gazalba dengan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, lebih lama dari vonis sebelumnya.
Baca Juga: KPK Perbarui Status DPO Harun Masiku dalam Kasus Korupsi PAW Caleg DPR
Selain pidana penjara yang lebih lama, Gazalba juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta. Jika ia tidak dapat membayar denda tersebut, maka ia diwajibkan menjalani pidana kurungan tambahan selama empat bulan.
Selain itu, majelis hakim juga menginstruksikan Gazalba untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.
Baca Juga: Dua ‘Pak Ogah’ Penganiaya Pengemudi di Jalur Puncak Ditahan, Satu Masih Dikejar Polisi
Jika ia tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.
Kasus ini bermula dari tuduhan terkait gratifikasi yang diterima Gazalba Saleh selama menjabat sebagai Hakim Agung.
Baca Juga: Israel Panggil Duta Besar Vatikan Terkait Pernyataan Paus Fransiskus soal Pembunuhan Anak di Gaza
Selain itu, ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyembunyikan hasil dari tindak pidana tersebut.
Gazalba sebelumnya sempat mengajukan banding dengan harapan bisa mengurangi hukumannya, namun upaya tersebut tidak berhasil.
Artikel Terkait
Resep Steak Vegetarian Wortel Kentang Siap Sempurnakan Rasa Menu Bakar-bakaran Tahun Baru 2025
Zelensky Sebut Putin Tidak Manusiawi Usai Serangan Rudal di Hari Natal
Survei: Politisi Jadi Profesi yang Paling Tidak Dipercaya Publik di Indonesia
Polres Lampung Selatan Tingkatkan Pengamanan dan Imbauan Keamanan di Destinasi Wisata Pantai
Serangan Israel Membunuh Lima Jurnalis Al Quds Today di Gaza
Israel Panggil Duta Besar Vatikan Terkait Pernyataan Paus Fransiskus soal Pembunuhan Anak di Gaza
Dua ‘Pak Ogah’ Penganiaya Pengemudi di Jalur Puncak Ditahan, Satu Masih Dikejar Polisi
Menpan RB Imbau Instansi Pemerintah Tetap Beroperasi Selama Libur Natal dan Tahun Baru
KPK Perbarui Status DPO Harun Masiku dalam Kasus Korupsi PAW Caleg DPR
Hasto Kristiyanto Angkat Bicara Soal Dirinya yang Ditetapkan Tersangka: PDIP Taat Hukum Meski Jadi Sorotan KPK