Gazalba Saleh Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Kamis, 26 Desember 2024 | 16:11 WIB
Gazalba Saleh Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang (Foto : Instagram/@fakta.indo)
Gazalba Saleh Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang (Foto : Instagram/@fakta.indo)

INSIBERNEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh mantan Hakim Agung, Gazalba Saleh, terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Gazalba divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan tersebut kemudian dipertegas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang justru menjatuhkan hukuman lebih berat.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Angkat Bicara Soal Dirinya yang Ditetapkan Tersangka: PDIP Taat Hukum Meski Jadi Sorotan KPK

Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis, 26 Desember 2024, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Keputusan ini merujuk pada dakwaan kumulatif yang memuat kedua tindak pidana tersebut. Majelis hakim pun memutuskan untuk memperberat hukuman Gazalba dengan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, lebih lama dari vonis sebelumnya.

Baca Juga: KPK Perbarui Status DPO Harun Masiku dalam Kasus Korupsi PAW Caleg DPR

Selain pidana penjara yang lebih lama, Gazalba juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta. Jika ia tidak dapat membayar denda tersebut, maka ia diwajibkan menjalani pidana kurungan tambahan selama empat bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menginstruksikan Gazalba untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Baca Juga: Dua ‘Pak Ogah’ Penganiaya Pengemudi di Jalur Puncak Ditahan, Satu Masih Dikejar Polisi

Jika ia tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

Kasus ini bermula dari tuduhan terkait gratifikasi yang diterima Gazalba Saleh selama menjabat sebagai Hakim Agung.

Baca Juga: Israel Panggil Duta Besar Vatikan Terkait Pernyataan Paus Fransiskus soal Pembunuhan Anak di Gaza

Selain itu, ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyembunyikan hasil dari tindak pidana tersebut.

Gazalba sebelumnya sempat mengajukan banding dengan harapan bisa mengurangi hukumannya, namun upaya tersebut tidak berhasil.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X