INSIBERNEWS - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis resmi dijatuhi vonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin
(RBT) dihukum terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode tahun 2015–2022.
Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto mengatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku, Begini Kata KPK
"Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ujar Eko dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Baca Juga: Biodata Brendon Lucas yang Cetak Gol vs Semen Padang: Apa Akun Instagramnya?
Dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan kasus korupsi tersebut.
Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.
"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," tegas Eko.
Apa saja hal-hal yang terjadi selama proses persidangan Harvey hingga kini divonis 6,5 tahun penjara? Mari mengintip kilas baliknya.
Mengaku Tak Pernah Nikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun
Dalam kesempatan berbeda di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Desember 2024, Harvey pernah mengaku dirinya tak pernah menikmati uang korupsi senilai Rp300 triliun.
Artikel Terkait
Biodata Jonata Machado yang Kena Kartu Kuning dalam Pertandingan Arema FC vs PSBS Biak di BRI Liga 1
Simak Profil Fabiano Beltrame, Pemain PSBS Biak yang Kena Kartu Kuning Lawan Arema FC di BRI Liga 1 2024-2025
Cetak Gol Pertama Lawan Semen Padang, Ini Profil Ze Valente: Nilai Transfernya.....
Biodata Brendon Lucas yang Cetak Gol vs Semen Padang: Apa Akun Instagramnya?
Ini Profil Ezra Walian, Pemain Persik Kediri yang Cetak Gol di Pekan 16 BRI Liga 1 2024
Biodata Kenneth Ngwoke yang Cetak Gol Perdana vs Persik Kediri di BRI Liga 1 2024
Denny Sumargo Pilih Tak Tayangkan Podcast Bersama Ayah Natasha Wilona, Komitmen Jaga Privasi Keluarga
Hasto Kristiyanto Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku, Begini Kata KPK
Bak Sosok Misterius, Mahfud MD Sebut Eks Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Sulit Diajak Tampil di TV dan Podcast
Polres Karawang Lakukan Pemeriksaan Senjata Api Milik Puluhan Personel Kepolisian