Dijatuhi Vonis 6,5 Tahun Penjara, Berikut 2 Pengakuan Harvey Moeis soal Kasus Korupsi PT Timah

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 24 Desember 2024 | 13:26 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis.  (Dok. Media Sosial)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)

INSIBERNEWS - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis resmi dijatuhi vonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.

Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin
(RBT) dihukum terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode tahun 2015–2022.

Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto mengatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku, Begini Kata KPK

"Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ujar Eko dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.

Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Baca Juga: Biodata Brendon Lucas yang Cetak Gol vs Semen Padang: Apa Akun Instagramnya?

Dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan kasus korupsi tersebut.

Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," tegas Eko.

Apa saja hal-hal yang terjadi selama proses persidangan Harvey hingga kini divonis 6,5 tahun penjara? Mari mengintip kilas baliknya.

Baca Juga: Mendorong Produktivitas dan Kesejahteraan di Pedesaan, BRI Dukung Transformasi Pertanian Modern di Desa Bansari

Mengaku Tak Pernah Nikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun
Dalam kesempatan berbeda di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Desember 2024, Harvey pernah mengaku dirinya tak pernah menikmati uang korupsi senilai Rp300 triliun.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X