INSIBERNEWS - Pemerintah Spanyol telah mengesahkan kebijakan inovatif berupa "cuti iklim berbayar" yang memungkinkan pekerja untuk tidak bekerja hingga empat hari selama kondisi darurat cuaca ekstrem.
Kebijakan ini muncul sebagai langkah tanggap terhadap bencana banjir besar yang melanda Spanyol pada akhir Oktober, menewaskan sedikitnya 224 orang.
Baca Juga: Wapres Gibran Sambangi Warga Kebon Pala yang Terdampak Banjir
Keputusan ini diharapkan dapat melindungi keselamatan pekerja di masa depan dari risiko perjalanan yang berbahaya akibat cuaca buruk.
Banjir bandang 29 Oktober lalu, yang menjadi salah satu bencana terburuk di Eropa dalam beberapa dekade terakhir, memicu kritik terhadap sejumlah perusahaan.
Baca Juga: KPK Tahan Tiga Pegawai Kemenhub Terkait Kasus Korupsi Proyek Perkeretaapian
Beberapa perusahaan tetap mewajibkan karyawannya bekerja meskipun badan meteorologi nasional telah mengeluarkan peringatan merah.
Para pekerja pun mempertanyakan prioritas keselamatan mereka, terutama karena banyak yang terjebak dalam perjalanan di tengah kondisi yang mematikan.
Namun, perusahaan-perusahaan yang dikritik balik menyatakan bahwa mereka tidak menerima informasi yang memadai dari pemerintah.
Peringatan telepon darurat diklaim terlambat dikirimkan, sehingga perusahaan tidak punya cukup waktu untuk mengambil tindakan preventif.
Ketegangan ini menyoroti perlunya koordinasi lebih baik antara pihak berwenang, perusahaan, dan pekerja dalam merespons krisis iklim yang semakin intens.
Baca Juga: Pasca Pilkada 2024, Binkamling Bhabinkamtibmas Polsek Bungursari Tingkatkan Partisipasi Warga
Menteri Tenaga Kerja Spanyol, Yolanda Díaz, menjelaskan bahwa kebijakan cuti iklim ini adalah langkah progresif untuk menghadapi tantangan krisis iklim.
Artikel Terkait
Wakil Presiden Sara Duterte Tak Hadir di Panggilan NBI? Ternyata Ini Alasan Absen dari Panggilan soal Ancaman ke Presiden Marcos Jr.!
Ridwan Kamil Ajak Warga Jakarta Tunggu Hasil Resmi Pilkada 2024
Dalam Rangka Rayakan HUT ke-129 BRI, Progam Special BRIguna Hadir dengan Suku Bunga Mulai dari 8,129 persen dan Diskon biaya Provisi 50 persen
Ketegangan Memuncak! Israel-Hizbullah Saling Tuding Soal Pelanggaran Gencatan Senjata: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
KPU Karanganyar Gelar PSU di TPS 1 Desa Kwangsan Terkait Kesalahan Penghitungan Suara
Jurnalis Tiongkok Dong Yuyu Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara: Lebih dari 700 Tokoh Dunia Serukan Pembebasan Untuk Dong Yuyu
Lebanon Tetapkan Tanggal Pemilihan Presiden, Berri Beri Waktu Sebulan untuk Konsensus
PM Australia Anthony Albanese Loloskan Undang-Undang Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial, Big Tech Diwajibkan Tanggung Jawab!
Dharma Pongrekun Siapkan Rencana Usai Gagal di Pilgub DKI Jakarta, Pilih Jadi Penjual Kaos
Putin Punya Harapan Besar pada Donald Trump, Sebut Biden Perburuk Keadaan Perang Ukraina