INSIBERNEWS - Dalam perhelatan Pilgub DKI Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana hanya berhasil meraih sekitar 10 persen suara berdasarkan hasil quick count.
Hasil tersebut membuat keduanya terpaksa mengakui kegagalan untuk bersaing dengan dua pasangan calon lainnya yang lebih unggul.
Meskipun demikian, Dharma tidak langsung merasa putus asa. Melalui akun X pribadinya, ia membagikan rencana masa depannya setelah kegagalan tersebut.
Dharma, yang sebelumnya menjabat sebagai pensiunan jenderal bintang tiga di Polri, mengungkapkan bahwa meskipun banyak saran yang datang dari warganet, ia lebih memilih untuk mengikuti jalur yang lebih realistis.
Baca Juga: Lebanon Tetapkan Tanggal Pemilihan Presiden, Berri Beri Waktu Sebulan untuk Konsensus
Beberapa pengguna media sosial menyarankan Dharma untuk beralih profesi menjadi seorang influencer atau bahkan komedian, karena cuitan-cuitannya dinilai lucu dan menghibur. Namun, Dharma lebih memilih berjualan kaos sebagai sumber penghasilan baru.
“Banyak yang tanya setelah ini saya mau kemana. Ada yang menyarankan jadi komedian, karena jokes saya selera bapak-bapak, ada juga yang minta jadi influencer.Tapi saya rasa saya nggak bakat buat endorse orang. Pilihan terakhir yang paling realistis, saya mau jadi tukang kaos. Setidaknya lima tahun ke depan saya bisa dapat pemasukan lagi,” ungkap Dharma dalam cuitannya.
Sebagai informasi, Dharma Pongrekun merupakan calon independen dalam Pilgub DKI Jakarta. Ia memutuskan untuk maju tanpa didukung oleh partai politik karena merasa kerinduan masyarakat terhadap pemimpin yang bebas dari pengaruh partai semakin besar.
Menurut Dharma, menjadi calon independen bukanlah keputusan yang mudah, tetapi ia menganggap jalur inilah yang memberikan peluang terbaik untuk maju dalam Pilkada Jakarta.
Dharma juga menjelaskan bahwa proses panjang dan penuh tantangan untuk maju melalui partai politik menjadi alasan kuat mengapa ia memilih jalur independen.
Ia menyoroti bahwa pencalonan melalui partai kerap kali melibatkan proses kaderisasi yang rumit dan tuntutan mahar politik yang memberatkan.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Donatur, Tanggapi Soal Perdamaian Agus dan Pratiwi Noviyanthi Deadlock, Seharusnya Kami Diberitahu
NewJeans Hengkang Dari ADOR: Bagaimana Soal Denda Dan Hak Nama Grup?
Wakil Presiden Sara Duterte Tak Hadir di Panggilan NBI? Ternyata Ini Alasan Absen dari Panggilan soal Ancaman ke Presiden Marcos Jr.!
Ridwan Kamil Ajak Warga Jakarta Tunggu Hasil Resmi Pilkada 2024
Dalam Rangka Rayakan HUT ke-129 BRI, Progam Special BRIguna Hadir dengan Suku Bunga Mulai dari 8,129 persen dan Diskon biaya Provisi 50 persen
Ketegangan Memuncak! Israel-Hizbullah Saling Tuding Soal Pelanggaran Gencatan Senjata: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
KPU Karanganyar Gelar PSU di TPS 1 Desa Kwangsan Terkait Kesalahan Penghitungan Suara
Jurnalis Tiongkok Dong Yuyu Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara: Lebih dari 700 Tokoh Dunia Serukan Pembebasan Untuk Dong Yuyu
Lebanon Tetapkan Tanggal Pemilihan Presiden, Berri Beri Waktu Sebulan untuk Konsensus
PM Australia Anthony Albanese Loloskan Undang-Undang Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial, Big Tech Diwajibkan Tanggung Jawab!