Perusahaan Platform Digital Diminta Pemerintah Realisasi Kesepakatan Kerja dengan Media

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 12 November 2024 | 10:09 WIB
Potret Penyerahan dokumen Panduan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme berkualitas. (Istimewa)
Potret Penyerahan dokumen Panduan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme berkualitas. (Istimewa)

Berbagai perusahaan pers juga disambangi oleh anggota komite seperti KG Media, Tempo, Tribun Network, Promedia, CNN, dan pimpinan perusahaan di daerah, seperti di Lampung dan Semarang, Jawa Tengah. Komite akan terus melakukan sosialisasi Perpres 32 Tahun 2024.

Sementara itu, dua manajemen perusahaan platform digital di Indonesia, yaitu Meta dan TikTok Indonesia juga sudah beraudiensi dengan komite dan membuka pertemuan lanjutan untuk membicarakan program yang lebih konkret. Meta adalah perusahaan yang menaungi Facebook, Instagram, Thread dan Whastssap.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X