Perusahaan Platform Digital Diminta Pemerintah Realisasi Kesepakatan Kerja dengan Media

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 12 November 2024 | 10:09 WIB
Potret Penyerahan dokumen Panduan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme berkualitas. (Istimewa)
Potret Penyerahan dokumen Panduan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme berkualitas. (Istimewa)

INSIBERNEWS, JAKARTA – Diharapkan Perusahaan Platform Digital dapat segera merealisasikan program kerja sama dengan perusahaan pers yang tertunda.

Pelaksanaan program kerja sama akan sangat berdampak bagi upaya untuk mewujudkan bisnis media yang sehat dan jurnalisme berkualitas.

Platform Digital tak perlu khawatir bahwa petunjuk teknis (juknis) kerja komite tak sesuai atau melebihi tugas dan fungsi komite sebagaimana diatur dalam Perpres No 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).

Baca Juga: Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024: Ini Kisi-kisi Formasi Mualim II Kapal Kelas II di SKB

Komite telah menyelesaikan draf Panduan Pelaksanaan Rancangan Panduan Pelaksanaan Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital Untuk Jurnalisme Berkualitas (Rancangan Panduan) yang merujuk pada Perpres tersebut.

Demikian benang merah dialog antara Wakil Menteri (Wamen) Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria dan anggota Komite KTP2JB di Lantai 2 Gedung Komdigi, Senin (11/11/2024).

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komite KTP2JB Dr Suprapto Sastro Atmojo, Wakil Ketua Indriaswati Dyah Saptaningrum PhD, dan sejumlah anggota komite.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Lengkap dan Terbaru di Bulan November 2024

“Kita coba dorong agar setelah ada panduan ini didapat win win solution antara perusahaan media dan platform digital”, kata Nezar Patria.

Dia berharap perusahaan platform digital segera melanjutkan kerja sama yang selama ini ditunda atau baru dibayar 25 persen dengan alasan mereka masih menunggu juknis kerja komite yang sesuai Perpres No 32 Tahun 2024.

“Jika program kerja sama tersebut bisa dilanjutkan lagi atau sisa kerja sama yang 75 persen dituntaskan, semoga ini bisa menjadi hadiah akhir tahun bagi perusahaan pers,” ujar Wamen.

Baca Juga: Daftar Lengkap Negara yang Belum Pernah Menang dan Tidak Terkalahkan di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Dalam pertemuan tersebut, Suprapto menyerahkan draf Rancangan Panduan dan hasil dialog pemetaan masalah dengan sejumlah pengelola perusahaan pers, pimpinan asosiasi perusahaan pers, dan perusahaan platform digital.

Nezar Patria menyambut positif draf yang disusun berdasarkan Perpres No 32 Tahun 2024 tersebut.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X