INSIBERNEWS - Joget ayam patuk atau joget Sadbor yang viral di TikTok dipopulerkan oleh akun TikTok bernama Sadbor.
Namun akun TikTok Sadbor mendadak menghilang dari sosial media setelah pemiliknya, Gunawan diduga melakukan promosi judi online melalui akun tersebut.
Saking viralnya joget Sadbor, akun TikTok tersebut dapat menghasilkan uang Rp120 dalam satu bulan.
Baca Juga: Dicurigai Tidak Jujur Dalam LHKPN, Dirdik Jampidsus Abdul Qohar Bantah Miliki Jam Tangan Mewah
Namun sayangnya melalui akun TikTok Sadbor, Gunawan diduga melakukan pelanggaran hukum yaitu mempromosikan situs judi online.
Promosi judi online di Indonesia merupakan tindakan yang jelas melanggar hukum.
Meskipun perjudian secara umum dilarang dalam undang-undang negara, praktik ini masih marak terjadi, terutama di dunia maya.
Baca Juga: Guna Dukung Program Prioritas Presiden RI Prabowo, Menko Polkam Bentuk 7 Desk
Banyak situs judi yang menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari poker hingga taruhan olahraga, dan gencar melakukan promosi untuk menarik pemain.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi yang melarang kegiatan perjudian, termasuk perjudian online.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, segala bentuk perjudian dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: Banyak Kasus Dilaporkan ke Pihak Berwajib, Guru Kini Takut untuk Tegur Murid
Namun, keberadaan situs judi online yang terus bermunculan, serta promosi yang agresif melalui media sosial dan platform digital, membuat tantangan ini semakin kompleks.
Artikel Terkait
Viral Joget Sadbor Buat Satu Kampung Pensiun Jadi Petani dan Beralih Live TikTok
Deretan Keuntungan yang Dirasakan Warga Margasari dari Live TikTok Joget Sadbor
Sehabis Viral Live Joget, Tiktoker Gunawan 'Sadbor' Ditangkap Polisi Atas Dugaan Promosi Judi Online
Ditangkap Polisi, Tiktoker Viral Gunawan Sadbor Sempat Sangkal Dugaan Promosi Judi Online
Setelah Ditangkap Polisi, Gunawan Sadbor Kini Ditetapkan jadi Tersangka Promosi Judi Online