Setelah Ditangkap Polisi, Gunawan Sadbor Kini Ditetapkan jadi Tersangka Promosi Judi Online

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Sabtu, 2 November 2024 | 18:57 WIB
Tiktoker Gunawan Sadbor Kini Ditetapkan jadi Tersangka Promosi Judi Online (Istimewa)
Tiktoker Gunawan Sadbor Kini Ditetapkan jadi Tersangka Promosi Judi Online (Istimewa)

INSIBERNEWS - Tiktoker viral asal Sukabumi Gunawan Sadbor kini tengah ramai dikalangan netizen setelah ditangkap oleh pihak Polres Sukabumi atas dugaan promosi Judi Online (Judol).

Gunawan merupakan konten kreator yang kerap melakukan siaran langsung atau live joget yang menghibur di platform Tiktok.

Berkat viralnya aksi joget "Patuk Ayam" miliknya Itu, pemilik akun @Sadbor86 ini diketahui bisa mendapatkan keuntungan yang lumayan, sebesar Rp400.000 hingga Rp700.000 per-hari dari saweran para penonton livenya.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Tiktoker Viral Gunawan Sadbor Sempat Sangkal Dugaan Promosi Judi Online

Setelah ditangkap pada Kamis 31 Oktober 2024 malam lalu, Gunawan Sadbor kini ditetapkan menjadi tersangka kasus promosi situs web Judol oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyebut, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Gunawan dan rekan-rekannya menjalani pemeriksaan.

"Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta diperkuat berbagai bukti," jelasnya.

Baca Juga: Jatuh dari Truk Tronton, Puluhan Paku Bumi Berserakan di Simpang Buahbatu Bandung Akibatkan Kemacetan Jalan

Bukti-bukti yang memperkuat tudingan promosi Judol tersebut didapati dalam beberapa video ketika tim Joget Sadbor yang dipimpin Gunawan diduga menyisipkan promosi situs Judol saat melakukan siaran langsung di Tiktok.

Ditambahkan pula oleh Samian akan ada penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan kasus judi daring yang menjerat TikToker viral ini.

"Kami akan memaparkan lebih lanjut terkait perkembangan kasus judi daring yang menjerat Gunawan Sadbor pada Senin (4/11) saat konferensi pers," ungkapnya.

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X