Dengan demikian, judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.
Baca Juga: Mengerikan! Begal Bermotor Rampas Motor Dua Wanita di Dekat RS Jiwa Jambi
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @polres_jakbar (31/10/2024), pengelola, pemilik, atau bandar judi online dapat dijerat dengan pidana.
Yaitu dengan Pasal 27 ayat 2 UU 1/2024 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentrans- misikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Baca Juga: Postingan Perdana Presiden Prabowo di Instagram Bikin Haru! Begini Janji Setianya untuk Indonesia
Di dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tersebut dijelaskan hukumannya yaitu diancam dengan pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.***
Artikel Terkait
Benarkah Sindikat Judi Online Tidak Bisa Tersentuh Hukum? Begini Jawaban Mahfud MD
Waspada! Judi Online Berkedok Game Bisa Kuras Sado Rekening, Ini Ciri-cirinya
Komitmen Polri Berantas Judi Online, Dadakan Polres Purwakarta Gelar Razia Ponsel Anggota Personel
Gencar! Kominfo Berantas 50 Persen Akses Judi Online dan Take Down 3,3 Konten
Cara Ampuh Berhenti Ketagihan Judi Online Bagi yang Sudah Terlanjur Terjerat