Tegas! Satreskrim Berikan Ancaman Pidana untuk Pengelola Judi Online

Photo Author
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 22:28 WIB
Pengelola judi online akan mendapat ancaman serius dari Sareskrim (Unsplash)
Pengelola judi online akan mendapat ancaman serius dari Sareskrim (Unsplash)

Dengan demikian, judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga: Mengerikan! Begal Bermotor Rampas Motor Dua Wanita di Dekat RS Jiwa Jambi

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @polres_jakbar (31/10/2024), pengelola, pemilik, atau bandar judi online dapat dijerat dengan pidana.

Yaitu dengan Pasal 27 ayat 2 UU 1/2024 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentrans- misikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca Juga: Postingan Perdana Presiden Prabowo di Instagram Bikin Haru! Begini Janji Setianya untuk Indonesia

Di dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tersebut dijelaskan hukumannya yaitu diancam dengan pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X