“Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait,” ungkap Abdul Qohar.
“Serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” lanjutnya.
Baca Juga: Berkenalan Melalui Facebook, Seorang Pria Sekap 10 Hari Dan Rudapaksa ABG di Tangerang
Banyak pihak berpendapat bahwa langkah ini tidak hanya merugikan petani gula lokal, tetapi juga menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang.
Para pengamat ekonomi khawatir bahwa izin impor ini dapat memicu harga gula di pasar domestik menjadi tidak stabil.***
Artikel Terkait
Anies Sambangi DPD PDIP Siang Ini Ditemani Tom Lembong, Diduga Kuat Bahas Pilkada
Sandra Dewi Bersaksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah, Akui Terima Rp3,15 Miliar untuk Pelunasan Rumah
Tom Lembong Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kenapa?
Kejutan di Tahun 2024: Juru Bicara Anies, Tom Lembong, Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula oleh Kejaksaan Agung
Kronologi Tom Lembong yang Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula