Sandra Dewi Bersaksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah, Akui Terima Rp3,15 Miliar untuk Pelunasan Rumah

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:15 WIB
Sandra Dewi Akui Terima Uang, Tapi untuk Pelunasan Rumah (foto: Istimewa)
Sandra Dewi Akui Terima Uang, Tapi untuk Pelunasan Rumah (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Selebritas Sandra Dewi, yang juga istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis

memberikan kesaksiannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (22/10/2024).

Dalam kesaksiannya, Sandra mengungkapkan bahwa ia pernah menerima uang sebesar Rp3,15 miliar melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE) pada 2019.

Namun, ia menegaskan bahwa uang tersebut berasal dari suaminya untuk pelunasan rumah, bukan terkait dengan kasus korupsi.

 Baca Juga: Yandri Susanto Klarifikasi Undangan Berkop Kementerian, Sebut Hanya Masalah Administratif

Sandra Dewi menjelaskan bahwa uang pelunasan tersebut ditransfer melalui tiga kali pengiriman, yakni Rp1,05 miliar, Rp1 miliar, dan Rp1,1 miliar.

Semua transaksi itu dilakukan melalui rekening PT QSE ke rekening pribadinya.

Sandra memastikan bahwa uang tersebut bukan utang dari Helena Lim, pemilik PT QSE, melainkan murni dari suaminya, Harvey Moeis.

"Itu dari suami saya untuk pelunasan rumah di The Pakubuwono House Jakarta,"

ungkap Sandra saat menjawab pertanyaan jaksa di persidangan.

 Baca Juga: Debat Cawabup Bojonegoro Ricuh, KPU Batalkan Acara karena Pelanggaran Aturan Oleh Calon Bupati Pasangannya Teguh Haryono Yang Ikut Naik ke Panggung!

Kasus Korupsi Timah

Sandra bersaksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang terjadi pada periode 2015-2022.

Kasus ini menyeret nama suaminya, Harvey Moeis, yang didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Selain itu, Manajer PT QSE, Helena Lim, juga terlibat dalam kasus ini bersama Suparta, Direktur Utama PT RBT.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X