INSIBERNEWS - Tom Lembong mengejutkan publik karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom Lembong merupakan Menteri Perdagangan Indonesia pada periode 2015-2016.
Pada tahun 2014, Indonesia dinyatakan mengalami surplus pasokan gula.
Baca Juga: AS Tuduh Korut Kirim 10.000 Tentara Untuk Latihan di Rusia, Ancaman Baru Bagi Ukraina
Namun Tom Lembong justru memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk impor gula. Padahal seharusnya hanya BUMN saja yang boleh melakukan impor gula.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @ngomonginuang (30/10/2024), Kejaksaan Agung menilai Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenang.
Keputusan Tom Lembong yang memberikan izin impor gula pada perusahaan swasta ini ternyata dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi.
Baca Juga: Tegas! Bawaslu Tetapkan KPU Bojonegoro Langgar Ketentuan Debat Pilkada Calon Wakil Bupati
Hal tersebut disampaikan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
“Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait,” ungkap Abdul Qohar.
“Serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” lanjutnya.
Baca Juga: Target Turunkan Harga Rumah Subsidi, Menteri PKP Ajak Semua Pihak Gotong Royong
Dengan demikian, Kejaksaan Agung menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Artikel Terkait
Anies Sambangi DPD PDIP Siang Ini Ditemani Tom Lembong, Diduga Kuat Bahas Pilkada
Mantan Presiden Peru Alejandro Toledo Dijatuhi Hukuman Penjara 20 Tahun Gegara Korupsi
Sandra Dewi Bersaksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah, Akui Terima Rp3,15 Miliar untuk Pelunasan Rumah
Tom Lembong Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kenapa?
Kejutan di Tahun 2024: Juru Bicara Anies, Tom Lembong, Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula oleh Kejaksaan Agung