Barang sitaan bersifat sementara dan dapat dikembalikan, sementara barang rampasan bersifat permanen dan menjadi milik negara.
Baca Juga: Presiden Prabowo Serius Tepati Janji akan Wujudkan Program Makan Gratis hingga Lakukan Hal Ini
Selain itu, barang sitaan berfungsi sebagai alat bukti dalam proses penyidikan, sedangkan barang rampasan merupakan hasil akhir dari sebuah proses hukum yang mengkonfirmasi bahwa barang tersebut berasal dari tindak pidana.
Barang yang dirampas oleh negara nantinya akan dilelang melalui lelang.go.id.***
Artikel Terkait
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Bandung Smart City, Mantan Walikota Terseret
3 Orang Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi APD Covid 19
KPK Bongkar Celah Korupsi Tertinggi di Indonesia Ternyata Jual Beli Jabatan
Tegas! KPK Lakukan Tindakan Ini untuk Menutup Celah Korupsi Jual Beli Jabatan
KPK Ungkap Tidak Semua Gratifikasi Bertentangan dengan Hukum, Kok Bisa?