KPK Ungkap Perbedaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan, Ada yang Bisa Dilelang

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 20:51 WIB
Ada perbedaan antara barang sitaan dan barang rampasan KPK (Instagram @official.kpk)
Ada perbedaan antara barang sitaan dan barang rampasan KPK (Instagram @official.kpk)

INSIBERNEWS - Dalam konteks hukum di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan tindakan korupsi terdapat istilah barang sitaan dan barang rampasan KPK.

Meskipun keduanya berkaitan dengan tindakan hukum terhadap barang-barang yang diperoleh melalui kegiatan ilegal, namun KPK menjelaskan keduanya memiliki pengertian dan proses yang berbeda.

Barang Sitaan merupakan barang yang diambil alih oleh KPK selama proses penyidikan atau penuntutan.

Baca Juga: Kemenparekraf Kini Dipecah Jadi 2 Kementerian, Apa Saja dan Siapa Menterinya?

Barang ini disita sebagai alat bukti dalam suatu perkara tindak pidana korupsi. Proses penyitaan dilakukan berdasarkan perintah dari penyidik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Barang sitaan tetap menjadi milik pemiliknya, meskipun saat ini berada dalam penguasaan KPK.

Setelah kasus tersebut selesai dan barang tersebut tidak lagi diperlukan sebagai barang bukti, barang sitaan akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca Juga: Tegas! Presiden Prabowo Ancam Copot Jabatan Pejabat Birokrasi Jika Mempersulit Keperluan Rakyat

Sedangkan Barang Rampasan merupakan barang yang diambil alih oleh negara setelah proses hukum selesai dan dinyatakan sebagai barang yang diperoleh dari tindak pidana.

Dalam hal ini, barang rampasan merupakan hasil dari kejahatan yang telah diadili dan diputuskan oleh pengadilan.

Setelah barang tersebut dinyatakan rampasan, status kepemilikannya berubah, dan barang tersebut menjadi milik negara.

Baca Juga: Tak Hanya Ditangkap, 3 Hakim PN Surabaya yang Buat Vonis Bebas Ronald Tannur Kini Kena OTT

Barang rampasan biasanya dapat dijual atau dimanfaatkan oleh negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perbedaan utama antara keduanya terletak pada status kepemilikan dan proses hukum yang mengikutinya.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: KPK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X